Disdukcapil Aceh Tengah Menggunakan Basis Layanan Online

TAKENGON - Guna mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Aceh Tengah, mengaktifkan pelayanan secara online dan meniadakan pelayanan tatap muka.
Kecuali, untuk urusan yang sangat mendesak.
Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Rabu (25/3/2020) mengatakan, upaya tersebut, dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah, agar masyarakat menerapkan Sosial Distancing (menjaga jarak aman dan kontak langsung antar manusia).
“Pelayanan kependudukan tetap berjalan, bahkan bisa 24 jam dengan sistem pendaftaran online,” kata Mustafa Kamal.
Dia sebutkan, penerapan pendaftaran online dimulai sejak Kamis 26 Maret 2020.
Seiring dengan Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.
 “Sesuai surat tersebut, jumlah ASN yang melayani di kantor harus disesuaikan dengan pembagian waktu kerja, sehingga untuk pelayanan manual hanya dilakukan bagi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Untuk mempermudah masyarakat berurusan terkait kependudukan, Mustafa Kamal, mengimbau agar warga dapat mengunduh aplikasi Dukcapil Kita yang tersedia di Play Store.
“Aplikasi ini sangat mudah karena hanya perlu mengisi form yang disediakan,” jelasnya.
Selanjutnya, masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS, bahwa dokumen yang diajukan sudah selesai.
Sehingga masyarakat hanya datang untuk mengambil dokumen dan menukarkannya dengan berkas persyaratan.
Selain aplikasi, Disdukcapil juga menyiapkan layanan WhatsApp.
Dengan mengakses nomor 0822 3811 6028 untuk Kartu Keluarga dan Pindah Datang, nomor 0822 3811 6086 untuk KTP elektronik, nomor 0822 3811 6102 untuk konsolidasi data kependudukan seperti BPJS dan lain-lain, serta nomor 0822 3811 6129 untuk dokumen akte catatan sipil.
Layanan WhatsApp, berlaku di jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan sifatnya sementara.
Berbeda halnya dengan aplikasi Dukcapil Kita dapat dimanfaatkan 24 jam dan akan terus dikembangkan untuk memudahkan pendaftaran online bagi masyarakat.
“Aplikasi Dukcapil Kita sangat mudah digunakan, sehingga kami tetap dapat bekerja dan masyarakat dapat mengajukan permohonan dari rumah atau di mana saja,” pungkas Mustafa. (Serambinews)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.