Disdukcapil Aceh Tengah Menggunakan Basis Layanan Online
TAKENGON - Guna mengantisipasi penyebaran Virus
Corona (Covid-19), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil),
Kabupaten Aceh Tengah, mengaktifkan pelayanan secara online dan meniadakan pelayanan
tatap muka.
Kecuali, untuk urusan
yang sangat mendesak.
Kepala Disdukcapil
Aceh Tengah, Mustafa Kamal, kepada Serambinews.com, Rabu
(25/3/2020) mengatakan, upaya tersebut, dilakukan sesuai dengan kebijakan
pemerintah, agar masyarakat menerapkan Sosial Distancing (menjaga
jarak aman dan kontak langsung antar manusia).
“Pelayanan
kependudukan tetap berjalan, bahkan bisa 24 jam dengan sistem pendaftaran
online,” kata Mustafa Kamal.
Dia sebutkan,
penerapan pendaftaran online dimulai sejak Kamis 26 Maret 2020.
Seiring dengan Surat
Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN.
“Sesuai surat tersebut, jumlah ASN yang
melayani di kantor harus disesuaikan dengan pembagian waktu kerja, sehingga
untuk pelayanan manual hanya dilakukan bagi kebutuhan mendesak,” jelasnya.
Untuk mempermudah
masyarakat berurusan terkait kependudukan, Mustafa Kamal, mengimbau agar warga
dapat mengunduh aplikasi Dukcapil Kita yang tersedia di Play Store.
“Aplikasi ini sangat
mudah karena hanya perlu mengisi form yang disediakan,” jelasnya.
Selanjutnya,
masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS, bahwa dokumen yang diajukan
sudah selesai.
Sehingga masyarakat
hanya datang untuk mengambil dokumen dan menukarkannya dengan berkas
persyaratan.
Selain aplikasi,
Disdukcapil juga menyiapkan layanan WhatsApp.
Dengan mengakses nomor
0822 3811 6028 untuk Kartu Keluarga dan Pindah Datang, nomor 0822 3811 6086
untuk KTP elektronik, nomor 0822 3811 6102 untuk konsolidasi data kependudukan
seperti BPJS dan lain-lain, serta nomor 0822 3811 6129 untuk dokumen akte catatan
sipil.
Layanan WhatsApp,
berlaku di jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan sifatnya sementara.
Berbeda halnya dengan
aplikasi Dukcapil Kita dapat dimanfaatkan 24 jam dan akan terus dikembangkan
untuk memudahkan pendaftaran online bagi masyarakat.
“Aplikasi Dukcapil Kita
sangat mudah digunakan, sehingga kami tetap dapat bekerja dan masyarakat dapat
mengajukan permohonan dari rumah atau di mana saja,” pungkas Mustafa. (Serambinews)
Tidak ada komentar