Rapat di DPRA Sesuai Prosedur Klinis
Banda Aceh –
Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA digelar untuk menyikapi dan mengambil
kebijakan legislatif Aceh terhadap pencegahan virus corona atau covid-19, walau
dalam suasana isolasi, rapat dilangsungkan sesuai prosedur klinis, Rabu
(25/3/2020).
Rapat Banmus tersebut dimulai
pukul 14.54 WIB dan berakhir pukul 21:28 WIB, Senin, 23 Maret 2020. Dipimpin
langsung oleh Ketua DPRA, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil
Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P serta dihadiri oleh 14 (empat belas) orang Anggota Banmus.
Sebagai suatu hal yang
mendesak walaupun dalam suasana isolasi sebagai pencegahan dini terhadap virus
corona, rapat Banmus DPRA yang turut mengundang banyak orang harus
diminimalisir sebagai sistematika cegah dini.
Pada hari rapat dilangsungkan, Sekretariat DPRA telah mempersiapkan langkah pencegahannya melalui prosedur klinis yang telah dipersiapkan, seperti peserta rapat Banmus DPRA baik Pimpinan, Anggota maupun ASN wajib memakai masker dan duduk berjarak minimal 1 (satu) meter.
Pada hari rapat dilangsungkan, Sekretariat DPRA telah mempersiapkan langkah pencegahannya melalui prosedur klinis yang telah dipersiapkan, seperti peserta rapat Banmus DPRA baik Pimpinan, Anggota maupun ASN wajib memakai masker dan duduk berjarak minimal 1 (satu) meter.
Menimbang situasi dunia
saat ini atas putusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah
Covid-19 sebagai pandemi, sebaran wabahnya terus berdampak secara global dan
hampir ke seluruh dunia tidak kecuali Indonesia.
Pemerintah Pusat melalui
Lembaga Negara terkait telah mengeluarkan protokol penanganan dan pencegahan
penyebaran Covid-19. Untuk Aceh, Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan
bersama yang berisi 14 (empat belas) poin.
Pemerintah Aceh secara
tersendiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran pertama, yaitu Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820
tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah, Perilaku Hidup
Bersih dan Sehat.
Juga Surat Edaran Gubernur
Aceh Nomor 440/4989 tanggal 15 Maret
2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan
Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh,
Para Pimpinan Perguruan Tinggi se-Aceh serta para Pimpinan Dayah/Pesantren
se-Aceh tentang Proses Belajar di Rumah.
Serta Surat Plt. Gubernur
Aceh Nomor 800/5250 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Aceh.
Lembaga DPRA juga harus
mengambil tindakan tegas dan kebijakan cepat untuk menyelamatkan warga Aceh
dari terjangkit virus corona atau Covid-19 ini.
Guna menjalankan tugas
legislasinya, DPRA mengawasi Pemerintah Aceh untuk segera menyusun strategi khusus agar pencegahan
virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan
ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan
penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.
Setelah menghasilkan
persetujuan rapat, selanjutnya terhadap kebijakan yang disampaikan nantinya
Pimpinan DPRA juga akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh sehingga
dapat diketahui oleh khalayak ramai sebagai kebijakan resmi Lembaga DPR Aceh
dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.
Ketetapan Hasil Rapat Banmus DPRA Tentang Pencegahan
Penyebaran Virus Covid-19
Dalam rapat tersebut telah
diambil kebijakan resmi DPR Aceh dengan ketetapan sebagai berikut:
1. Terhadap pencegahan wabah Covid-19, DPR Aceh
menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
a. DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk
melakukan pengawasan secara ketat pada wilayah perbatasan seluruh Aceh dan juga
mengawasi bandar udara, terminal dan pelabuhan laut dengan melibatkan semua
unsur baik pemerintah, TNI, Polri dan ormas-ormas kesejahteraan sosial dan
kesehatan.
b. Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi
dan pendataan dengan kantor imigrasi terhadap orang yang masuk dan keluar Aceh
dalam 2 (dua) bulan terakhir.
c. Meminta Pemerintah Aceh menyediakan posko
pemeriksaan kesehatan di setiap pintu keluar masuk Aceh dan tempat isolasi
sementara terhadap orang yang terindikasi terinfeksi covid-19.
d. Meminta Pemerintah Aceh untuk memastikan
setiap rumah sakit di daerah memiliki ruang isolasi dan karantina.
2. Terhadap penanganan medis wabah Covid-19, DPR
Aceh menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
a. DPR Aceh meminta kepada Pemeritah Aceh untuk
membentuk Satuan Tugas Penanganan Medis di rumah sakit rujukan dan seluruh
rumah sakit kabupaten/kota sampai dengan pusat kesehatan masyarakat.
b. DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk
memastikan ketersedian peralatan dan perlengkapan kesehatan dalam rangka
penanganan Covid-19, baik kepada tenaga medis maupun kepada masyarakat.
c. DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk
segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan
semua Stakeholder.
3. DPR Aceh akan segera membentuk Satuan Tugas
Pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19.
4. Dalam rangka memastikan anggaran penanganan
Covid-19, DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk memakai belanja tidak terduga
dengan mengedepankan prinsip tepat guna, efektif dan efisien serta akuntabel
dan DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengajukan RAPBA-P Tahun 2020
dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
5. DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk
melakukan pembatasan sosial di seluruh Aceh serta melakukan sosialisasi secara
masif sampai ke pelosok-pelosok sebagai upaya memutus wabah covid-19 dengan
mencegah interaksi sosial skala besar.
6. DPR Aceh meminta kepada Pemeritah Aceh untuk
melakukan persiapan apabila situasi mengharuskan untuk mengumumkan Lockdown
dengan segera menyusun skema dan mekanisme pelaksanaannya termasuk penanganan
kebutuhan dasar masyarakat sebagai bentuk dari pencegahan dan penanganan
Covid-19.
7. DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk
segera melakukan pengecekan terhadap ketersediaan pangan di depo-depo logistik,
distributor dan agen, serta segera melaksanakan operasi pasar untuk menjaga
stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar.
8. DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk
memberikan insentif tambahan dan perhatian khusus terhadap tenaga medis sebagai
garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, baik dari aspek sarana
prasarana, anggaran, dan hal lainnya yang dipandang penting dalam proses
penanganan Covid-19.
Tidak ada komentar