Rapat di DPRA Sesuai Prosedur Klinis





Banda Aceh – Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA digelar untuk menyikapi dan mengambil kebijakan legislatif Aceh terhadap pencegahan virus corona atau covid-19, walau dalam suasana isolasi, rapat dilangsungkan sesuai prosedur klinis, Rabu (25/3/2020).

Rapat Banmus tersebut dimulai pukul 14.54 WIB dan berakhir pukul 21:28 WIB, Senin, 23 Maret 2020. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRA, H. Dahlan Jamaluddin, S.IP dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRA, Safaruddin, S.Sos, M.S.P serta dihadiri  oleh 14 (empat belas) orang Anggota Banmus.

Sebagai suatu hal yang mendesak walaupun dalam suasana isolasi sebagai pencegahan dini terhadap virus corona, rapat Banmus DPRA yang turut mengundang banyak orang harus diminimalisir sebagai sistematika cegah dini.

Pada hari rapat dilangsungkan, Sekretariat DPRA telah mempersiapkan langkah pencegahannya melalui prosedur klinis yang telah dipersiapkan, seperti peserta rapat Banmus DPRA baik Pimpinan, Anggota maupun ASN wajib memakai masker dan duduk berjarak minimal 1 (satu) meter.

Menimbang situasi dunia saat ini atas putusan Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi, sebaran wabahnya terus berdampak secara global dan hampir ke seluruh dunia tidak kecuali Indonesia.

Pemerintah Pusat melalui Lembaga Negara terkait telah mengeluarkan protokol penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Untuk Aceh, Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama yang berisi 14 (empat belas) poin.

Pemerintah Aceh secara tersendiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran pertama, yaitu  Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat.

Juga Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor  440/4989 tanggal 15 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh, Para Pimpinan Perguruan Tinggi se-Aceh serta para Pimpinan Dayah/Pesantren se-Aceh tentang Proses Belajar di Rumah.

Serta Surat Plt. Gubernur Aceh Nomor 800/5250 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Aceh.

Lembaga DPRA juga harus mengambil tindakan tegas dan kebijakan cepat untuk menyelamatkan warga Aceh dari terjangkit virus corona atau Covid-19 ini.

Guna menjalankan tugas legislasinya, DPRA mengawasi Pemerintah Aceh untuk segera  menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.

Setelah menghasilkan persetujuan rapat, selanjutnya terhadap kebijakan yang disampaikan nantinya Pimpinan DPRA juga akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh sehingga dapat diketahui oleh khalayak ramai sebagai kebijakan resmi Lembaga DPR Aceh dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh.

Ketetapan Hasil Rapat Banmus DPRA Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Covid-19

Dalam rapat tersebut telah diambil kebijakan resmi DPR Aceh dengan ketetapan sebagai berikut:

1.  Terhadap pencegahan wabah Covid-19, DPR Aceh menetapkan beberapa hal sebagai berikut :

a.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan secara ketat pada wilayah perbatasan seluruh Aceh dan juga mengawasi bandar udara, terminal dan pelabuhan laut dengan melibatkan semua unsur baik pemerintah, TNI, Polri dan ormas-ormas kesejahteraan sosial dan kesehatan.

b.  Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi dan pendataan dengan kantor imigrasi terhadap orang yang masuk dan keluar Aceh dalam 2 (dua) bulan terakhir.

c.  Meminta Pemerintah Aceh menyediakan posko pemeriksaan kesehatan di setiap pintu keluar masuk Aceh dan tempat isolasi sementara terhadap orang yang terindikasi terinfeksi covid-19.

d.  Meminta Pemerintah Aceh untuk memastikan setiap rumah sakit di daerah memiliki ruang isolasi dan karantina.

2.  Terhadap penanganan medis wabah Covid-19, DPR Aceh menetapkan beberapa hal sebagai berikut :

a.  DPR Aceh meminta kepada Pemeritah Aceh untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Medis di rumah sakit rujukan dan seluruh rumah sakit kabupaten/kota sampai dengan pusat kesehatan masyarakat.

b.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memastikan ketersedian peralatan dan perlengkapan kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, baik kepada tenaga medis maupun kepada masyarakat.

c.   DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan semua Stakeholder.

3.  DPR Aceh akan segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19.

4.  Dalam rangka memastikan anggaran penanganan Covid-19, DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk memakai belanja tidak terduga dengan mengedepankan prinsip tepat guna, efektif dan efisien serta akuntabel dan DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengajukan RAPBA-P Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

5.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pembatasan sosial di seluruh Aceh serta melakukan sosialisasi secara masif sampai ke pelosok-pelosok sebagai upaya memutus wabah covid-19 dengan mencegah interaksi sosial skala besar.

6.  DPR Aceh meminta kepada Pemeritah Aceh untuk melakukan persiapan apabila situasi mengharuskan untuk mengumumkan Lockdown dengan segera menyusun skema dan mekanisme pelaksanaannya termasuk penanganan kebutuhan dasar masyarakat sebagai bentuk dari pencegahan dan penanganan Covid-19.

7.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan pengecekan terhadap ketersediaan pangan di depo-depo logistik, distributor dan agen, serta segera melaksanakan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar.

8.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan insentif tambahan dan perhatian khusus terhadap tenaga medis sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, baik dari aspek sarana prasarana, anggaran, dan hal lainnya yang dipandang penting dalam proses penanganan Covid-19.


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.