Wali Kota: PNS Tidak Patuhi Aturan Disilpin Masa Covid-19 Akan Dikenakan Sanksi
*Pemutusan Hubungan Kerja bagi Tenaga Kontrak
Wali Kota Banda Aceh telah mengeluarkan instruksi terkait
penyesuaian sistem kerja pegawai di lingkungan Pemko Banda Aceh dalam upaya
mencegah penyebaran virus corona. Dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi
bagi PNS dan tenaga kontrak yang melanggar.
Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran
Menpan RB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya
pencegahan virus Corona (Covid-19) dan surat Gubernur Aceh nomor 800/5250.
Instruksi tersebut ditandatangani Wali Kota 22 Maret lalu
mulai berlaku hari senin kemarin.
Meski dibolehkan bekerja dari rumah bagi staf dan tenaga
kontrak, tapi bagi pejabat tinggi pratama, eselon II dan II tetap melaksanakan
tugas seperti biasa.
Untuk pejabat eselon IV yang memiliki beban kerja juga tetap
melaksanakan tugas seperti biasa.
Bagi pejabat pengawas (eselon IV), pejabat fungsional, PNS
pelaksana (staf) dan tenaga kontrak diatur melaksanakan tugas di kantor sesuai
shift/piket setiap hari (termasuk hari libur) yang ditetapkan oleh Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai kebutuhan pelayanan kerja dan
pelayanan posko COVID-19.
Sementara bagi pegawai atau PNS yang berusia di atas 50
(lima puluh) tahun, pegawai dalam kondisi hamil dan menyusui, pegawai yang
memiliki anggota keluarga dalam status pemantauan, yang diduga atau dalam
pengawasan dan dikonfirmasi terjangkit COVID-19 tidak dikenakan shift. Mereka
diminta tetap di rumah.
Kebijakan ini sudah mulai berjalan sejak Senin 23 Maret lalu
dan akan berlaku sampai dengan 29 Mei 2020. Disebutkan juga, batas waktu dapat
berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Meski memberlakukan shif bagi pegawai, pelayanan publik
harus tetap berjalan sebagaimana mestinya. Masing-masing Kepala OPD kita minta
mengatur jadwal piket bagi pegawainya,” kata Aminullah, Selasa (24/3/2020).
Instansi pelayanan publik dimaksud meliputi, Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, Rumah Sakit
Umum Daerah Meuraxa, PDAM Tirta Daroy Kota Banda Aceh, Badan Penanggulangan
Bencana Daerah Kota Banda Aceh, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda
Aceh, Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan
Keindahan Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Dinas Pemadam
Kebakaran Kota Banda Aceh, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda
Aceh, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satü Pintu Kota Banda Aceh,
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, Camat dalam wilayah Kota Banda Aceh dan OPD
lain yang dibutuhkan.
Terhadap PNS dan tenaga kontrak yang sedang tidak
menjalankan shift/piket di kantor diminta tetap berada di rumah kecuali untuk
alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Kepala OPD, serta wajib bersiaga
jika sewaktu-waktu mendapat perintah/panggilan dari atasan.
Dalam instruksi ini, PNS dan tenaga kontrak dilarang berada
di warung kopi dan cafe selama 24 jam, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi, seperti sanksi pemotongan
TPP 100% bagi PNS dan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan
berjalan bagi tenaga kontrak.[]
Tidak ada komentar