Berhasil Amankan Rokok Impor Ilegal Tim Satgas Kapal Patroli Bea Cukai Taksir Negara Rugi 11,3 Milyar
Kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Pantai Timur Peureulak, Aceh Timur diamankan Tim Bea Cukai, Ahad (12/4/2020). Foto Humas Kanwil Bea Cukai Aceh. |
Aceh Timur – Suasana merebaknya virus corona tidak membuat surut
Patroli Bea Cukai Kanwil Aceh dan Kepri untuk terus menghentikan penyeludupan
rokok impor ilegal, sejumlah 10.200.000 batang rokok ilegal diamankan petugas,
kerugian negara ditaksir mencapai 11,3 Milyar Rupiah, Selasa (14/4/2020).
Tim Satuan Tugas (Satgas) berhasil gagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh, Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Ahad (12/4/2020) lalu, sebagai sinergi gempur rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai/polos.
Rokok
Ilegal bermerek “Luffman” yang diamankan dari perairan Peureulak, Aceh Timur tersebut
dikemas dalam 10.200.000,- batang dengan rincian,
1.020 carton @50 slop @10 bungkus @20 batang dalam kapal KM Millenium yang
diduga berasal dari Thailand
Total
nilai (harga) rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000,- dengan potensi kerugian negara
dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000,-.
Tim
Bea Cukai Kanwil Aceh melalui rilisnya ke media menjelaskan bahwa laporan
diperoleh terkait adanya ciri - ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang
dicurigai membawa muatan barang ilegal.
Atas
informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi
Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir Pantai Timur Provinsi Aceh
menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian, pemantauan, koordinasi dan
perkembangan informasi terkini tentang pergerakan kapal target dimaksud.
Hingga
akhirnya pada Ahad (12/4/2020) Pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC
60001 dengan menggunakan sea rider terdiri dari 6 anggota tim menjumpai kapal
target pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur.
Setelah
didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera
Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorang pun
berada di atas kapal.
Selanjutnya
anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan
kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun
dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.
Secara
bersamaan, Tim Satgas BC 60001 juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan
ABK kapal kayu tersebut, namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak
ditemukan di sekitar lokasi.
Berdasarkan
pertimbangan keselamatan barang bukti dalam muatan KM. Milenium yang sudah
miring ke kiri akibat kelebihan muatan maka sebagian muatannya dipindahkan ke
Kapal Patroli BC 60001.
Selanjutnya
KM. Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk
diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk
pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.
Sanksi
hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam
Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;
bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam
manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.
Dengan
adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak
melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang
hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya
melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri
dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai.
Hal
ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari
penyelundupan dan perdagangan ilegal; memfasilitasi industri dan perdagangan;
serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sehingga
menjadikan Bea Cukai Makin Baik.
Tidak ada komentar