Berhasil Amankan Rokok Impor Ilegal Tim Satgas Kapal Patroli Bea Cukai Taksir Negara Rugi 11,3 Milyar

Kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Pantai Timur Peureulak, Aceh Timur
diamankan Tim Bea Cukai, Ahad (12/4/2020). Foto Humas Kanwil Bea Cukai Aceh.

Aceh Timur – Suasana merebaknya virus corona tidak membuat surut Patroli Bea Cukai Kanwil Aceh dan Kepri untuk terus menghentikan penyeludupan rokok impor ilegal, sejumlah 10.200.000 batang rokok ilegal diamankan petugas, kerugian negara ditaksir mencapai 11,3 Milyar Rupiah, Selasa (14/4/2020).

Tim Satuan Tugas (Satgas) berhasil gagalkan penyeludupan ini berkat informasi intelijen dari Bea Cukai Kanwil Aceh, Kuala Langsa, dan Kanwil Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan Kapal Patroli Bea Cukai BC 60001 pada Ahad (12/4/2020) lalu, sebagai sinergi gempur rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai/polos.

Rokok Ilegal bermerek “Luffman” yang diamankan dari perairan Peureulak, Aceh Timur tersebut dikemas dalam 10.200.000,- batang dengan rincian, 1.020 carton @50 slop @10 bungkus @20 batang dalam kapal KM Millenium yang diduga berasal dari Thailand

Total nilai (harga) rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 10.363.000.000,- dengan potensi kerugian negara dari sektor perpajakan mencapai Rp 11.346.225.000,-.

Tim Bea Cukai Kanwil Aceh melalui rilisnya ke media menjelaskan bahwa laporan diperoleh terkait adanya ciri - ciri kapal target bahwa ada kapal kayu yang dicurigai membawa muatan barang ilegal.

Atas informasi ini, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya di pesisir Pantai Timur Provinsi Aceh menindaklanjutinya dengan melakukan pencarian, pemantauan, koordinasi dan perkembangan informasi terkini tentang pergerakan kapal target dimaksud.

Hingga akhirnya pada Ahad (12/4/2020) Pukul 17.30 WIB, Tim Satgas Kapal Patroli BC 60001 dengan menggunakan sea rider terdiri dari 6 anggota tim menjumpai kapal target pada posisi 55 Mil timur laut Peureulak, Aceh Timur.

Setelah didekati, kapal target dengan nama lambung KM Milenium GT 25 berbendera Indonesia ini tidak bergerak, posisi miring ke kiri dan tidak ada seorang pun berada di atas kapal.

Selanjutnya anggota Tim Satgas ini menaiki kapal kayu tersebut untuk melakukan pemeriksaan kepabeanan. Dari hasil pemeriksaan bahwa nakhoda, anak buah kapal (ABK) maupun dokumen terkait kepabeanan tidak ditemukan.

Secara bersamaan, Tim Satgas BC 60001 juga melakukan pencarian terhadap nakhoda dan ABK kapal kayu tersebut, namun sekitar 1 jam pencarian, nakhoda dan ABK tidak ditemukan di sekitar lokasi.

Berdasarkan pertimbangan keselamatan barang bukti dalam muatan KM. Milenium yang sudah miring ke kiri akibat kelebihan muatan maka sebagian muatannya dipindahkan ke Kapal Patroli BC 60001.

Selanjutnya KM. Milenium dan muatannya ditarik menuju Pelabuhan Kuala Langsa untuk diserahterimakan ke Bea Cukai Kuala Langsa dan Bea Cukai Kanwil Aceh untuk pemeriksaan, penelitian, pendalaman serta proses lebih lanjut.

Sanksi hukum atas pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor ini diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.

Dengan adanya sanksi hukum ini, diharapkan pelaku usaha maupun masyarakat tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/atau membeli, menjual, mengedarkan barang hasil penyelundupan sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani tembakau, meningkatkan daya saing industri rokok dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak maupun cukai.

Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari penyelundupan dan perdagangan ilegal; memfasilitasi industri dan perdagangan; serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai sehingga menjadikan  Bea Cukai Makin Baik.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.