Kadis Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,M. Hum; Pelaksanaan Shalat Tarawih di Aceh Tergantung Situasi
Banda Aceh- Kepala Dinas (Kadis) Syariat
Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,M. Hum mengatakan, pelaksanaan Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan 1440
Hijriah ditengah pandemic covid-19, di Provinsi Aceh tergantung keadaan
setempat
"Aceh ada MPU (Majelis Permusyawaratan
Ulama) yang berwewenang menetapkan kebijakan menyangkut seluruh aspek
keagamaan, termasuk masalah ibadah selama bulan Ramadhan ini. Dinas Syariat
Islam selalu berkoordinasi. Kalau keadaan setempat lebih baik, dilaksanakn
tarawih, kalau serangan covid-19 makin buruk, kita ikuti pandangan
Kemenag," ujar EMK Alidar pada koranaceh.net, Rabu 8 April 2020.
Ia melanjutkan, dalam edaran Kementerian
Agama itu. Ada dua poin penting di akhir. Pertama, bisa diabaikan apabila ada
aturan lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kedua, memberikan
peluang kepada daerah untuk melihat sendiri suasana di daerah.
"Daerah nanti menentukan sendiri
setelah ada masukan-masukan dari Dinas Kesehatan," jelas Alidar.
"Kita berharap memang Aceh ini masih
'hijau'. Sebab kalau dilihat dari trennya, kebanyakan negatif (Corona) dan jam
malam sudah dicabut," ungkap Kadis Syariat Islam itu.
"Tapi kalau suasana lebih buruk, kita
ikut Kemenag bahkan lebih keras lagi (imbauannya). Intinya, imbauan Kemenag itu
baik, tapi kita di Aceh lihat situasional juga," jelas Alidar.
Ia juga mencontohkan mengenai seruan
mengehentikan salat Jum'at untuk sementara waktu. "Di Aceh ada 15 masjid
tutup pada Jum'at lalu dan masjid lain masih buka. Tergantung kondisi di tempat
masing-masing," ungkap Alidar. "Dan MPU Aceh punya wewenang soalnya
itu," pungkasnya.[adv]
Tidak ada komentar