Kadis Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,M. Hum; Pelaksanaan Shalat Tarawih di Aceh Tergantung Situasi




Banda Aceh- Kepala Dinas (Kadis) Syariat Islam Aceh, Dr. EMK. Alidar, S.Ag,M. Hum mengatakan, pelaksanaan  Shalat Tarawih pada bulan Ramadhan 1440 Hijriah ditengah pandemic covid-19, di Provinsi Aceh tergantung keadaan setempat

 "Aceh ada MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) yang berwewenang menetapkan kebijakan menyangkut seluruh aspek keagamaan, termasuk masalah ibadah selama bulan Ramadhan ini. Dinas Syariat Islam selalu berkoordinasi. Kalau keadaan setempat lebih baik, dilaksanakn tarawih, kalau serangan covid-19 makin buruk, kita ikuti pandangan Kemenag," ujar EMK Alidar pada koranaceh.net, Rabu 8 April 2020.

Ia melanjutkan, dalam edaran Kementerian Agama itu. Ada dua poin penting di akhir. Pertama, bisa diabaikan apabila ada aturan lebih tinggi yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Kedua, memberikan peluang kepada daerah untuk melihat sendiri suasana di daerah.

"Daerah nanti menentukan sendiri setelah ada masukan-masukan dari Dinas Kesehatan," jelas Alidar.

"Kita berharap memang Aceh ini masih 'hijau'. Sebab kalau dilihat dari trennya, kebanyakan negatif (Corona) dan jam malam sudah dicabut," ungkap Kadis Syariat Islam itu.

 "Tapi kalau suasana lebih buruk, kita ikut Kemenag bahkan lebih keras lagi (imbauannya). Intinya, imbauan Kemenag itu baik, tapi kita di Aceh lihat situasional juga," jelas Alidar.

Ia juga mencontohkan mengenai seruan mengehentikan salat Jum'at untuk sementara waktu. "Di Aceh ada 15 masjid tutup pada Jum'at lalu dan masjid lain masih buka. Tergantung kondisi di tempat masing-masing," ungkap Alidar. "Dan MPU Aceh punya wewenang soalnya itu," pungkasnya.[adv]


Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.