Kadisdik Aceh Minta Kemendikbud Percepat Realisasi Dana Bos 2020





Banda Aceh Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD, MPA telah mengirim surat kepada Menteri Pendidikan Republik Indonesia untuk meminta percepatan pencairan dana BOS.

“Surat itu ditujukan kepada Kemendikbud RI cq. Sekretaris Jenderal tanggal 14 April 2020 untuk meminta Kemdikbud dan pihak-pihak terkait lainnya untuk sesegera mungkin membantu merealisasikan pencairan Dana BOS tersebut, “ katanya, Selasa (14/04/20) di Banda Aceh

Dengan pendekatan dan ikhtiar kita bersama semoga dalam minggu ini Dana BOS tersebut dapat direalisasikan”, pintanya.

Sebelumnya, Kadisdik Aceh menyampaikan  mengirim surat itu, adalah langkah-langkah  kongkrit  sebagai tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI pada rapat  Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa darurat COVID-19, melalui VICON (Video Converence) tanggal 9  April 2020. 

Kemudian juga melaksanakan rapat internal dan rapat koordinasi dengan pihak BANK ACEH  sebagai upaya percepatan pencairanb dana BOS. Menurut penjelasan dari Pihak Bank Aceh bahwa verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan telah pula disampaikan kembali kepihak Kemendikbud, kata Rahmad Fitri.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merubah mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020  melalui Permendikbud nomor 8 tahun 2020.  Dana tersebut tidak lagi mampir di pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening sekolah.

Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing. Oleh sebab itu masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus   akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung jawabannya harus diupload melalui laman boskemendikbud.go.id.

Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan  kualitas data yang lebih baik seperti  jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK dan rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data  dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak yang diberikan kewenangan untuk itu, katanya.

Menanggapi adanya keluhan Para Kepala Sekolah yang terkendala dalam mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan satuan pendidikan sebagai akibat dari belum adanya realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai saat ini, Kadisdik Aceh menyatakan sangat memahami kondisi tersebut.

Biasanya untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari  sampai adanya realisasi Dana BOS,  semua biaya ditanggulangi sementara oleh Kepala Sekolah, salah sau caranya andalan melalui status pinjaman pribadi kepada pihak ketiga.

Dalam kondisi kedaruratan COVID-19 seperti ini kita sudah melakukan langkah-langkah agar realisasi Dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui kegiatan fasiltasi dan koordinasi  para pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran Dana BOS tahun 2020 keterlibatan Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota sudah lebih terbatas. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.