Kadisdik Aceh Minta Kemendikbud Percepat Realisasi Dana Bos 2020
Banda Aceh – Kepala Dinas
Pendidikan Aceh, Drs. Rachmat Fitri HD,
MPA telah mengirim surat kepada Menteri
Pendidikan Republik Indonesia untuk meminta percepatan pencairan dana BOS.
“Surat itu ditujukan kepada Kemendikbud RI cq. Sekretaris Jenderal tanggal 14 April 2020 untuk meminta
Kemdikbud dan pihak-pihak terkait lainnya untuk sesegera mungkin membantu merealisasikan
pencairan Dana BOS tersebut, “ katanya, Selasa (14/04/20) di
Banda Aceh
“Dengan pendekatan dan ikhtiar kita
bersama semoga dalam minggu ini Dana BOS tersebut dapat direalisasikan”, pintanya.
Sebelumnya, Kadisdik Aceh menyampaikan mengirim surat itu, adalah langkah-langkah kongkrit
sebagai tindak lanjut dengan menyampaikan kepada pihak Kemendikbud RI
pada rapat Sosialisasi Kebijakan Kemendikbud pada masa
darurat COVID-19,
melalui VICON (Video Converence) tanggal 9 April 2020.
Kemudian juga melaksanakan rapat internal dan rapat
koordinasi dengan pihak BANK ACEH
sebagai upaya percepatan pencairanb dana BOS. Menurut penjelasan dari Pihak Bank Aceh bahwa
verifikasi dan validasi data rekening satuan pendidikan telah dilakukan dan
telah pula disampaikan kembali kepihak Kemendikbud, kata Rahmad Fitri.
Sementara itu, Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah merubah mekanisme penyaluran dana BOS tahun
2020 melalui Permendikbud nomor 8 tahun
2020. Dana tersebut tidak lagi mampir di
pemerintah daerah tapi dari Kementerian Keuangan langsung transfer ke rekening
sekolah.
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menyederhanakan birokrasi agar
penyaluran dapat dilakukan lebih cepat sampai di sekolah masing-masing. Oleh
sebab itu masing-masing sekolah dalam pengelolaannya harus akuntabel dan transparan serta laporan pertanggung
jawabannya harus diupload melalui
laman boskemendikbud.go.id.
Perubahan ini harus disikapi dengan perbaikan kualitas data yang lebih baik seperti jumlah siswa, kelengkapan data DAPODIK dan
rekening yang digunakan sekolah agar proses verifikasi dan validasi data dapat dilakukan lebih cepat oleh para pihak
yang diberikan kewenangan untuk itu, katanya.
Menanggapi adanya keluhan
Para Kepala Sekolah yang terkendala dalam mengoperasionalkan kegiatan-kegiatan satuan
pendidikan sebagai akibat dari belum adanya realisasi Dana Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) tahun 2020 sampai saat ini, Kadisdik Aceh menyatakan sangat memahami kondisi tersebut.
Biasanya untuk kebutuhan mendesak dari bulan Januari sampai adanya realisasi Dana BOS, semua biaya ditanggulangi sementara oleh
Kepala Sekolah, salah sau caranya andalan melalui status pinjaman pribadi
kepada pihak ketiga.
Dalam kondisi kedaruratan COVID-19 seperti ini kita sudah melakukan
langkah-langkah agar realisasi Dana BOS tahun 2020 dapat dipercepat melalui
kegiatan fasiltasi dan koordinasi para
pihak terkait, mengingat dalam ketentuan penyaluran Dana BOS tahun 2020
keterlibatan Dinas Pendidikan Aceh dan Kabupaten/kota sudah lebih terbatas. []
Tidak ada komentar