Tidak Satupun Calon Pimpinan BPKS Lulus, Uang Negara Sia-Sia




BANDA ACEH – Begitu panjang waktu seleksi calon managemen BPKS, banyak uang negara sia-sia, hasilnya nihil, tidak satupun lulus, ungkap Usman Lamreung lewat rilisnya ke media, Minggu (5/4/2020).

Tim panitia menyebutkan bahwa tidak satupun kandidat pimpinan managemen BPKS memiliki total nilai ambang batas 80, sehingga dinyatakan seluruh peserta tidak lulus.

Ketidaklulusan dalam uji kelayakan (fit and proper test) oleh semua calon managemen BPKS oleh Usman dianggap sangat merugikan keuangan negara.

"Arang habis besi binasa. Begitu panjang waktu seleksi calon managemen BPKS, begitu banyak uang negara yang tersedot untuk proses ini. Hasilnya nihil," kata akademisi Abulyatama, Usman Lamreung, Kamis, 2 April 2020.

Menurut Usman, seharusnya isyarat tidak ada yang memenuhi syarat dari para pelamar sudah diketahui oleh pansel sejak masa seleksi administrasi, sehingga dapat memperpanjang masa pendaftarannya.

"Seharusnya pada saat seleksi adamistrasi diperjelas dan perketat syaratnya. Misalnya calon harus menjelaskan di CV punya pengalaman bidang kepelabuhanan atau bekerja sebagai manager di perusahaan perdagangan multinasional minimal 2 tahun,

sertifikat cakap berbahasa Inggris, kemampuan lobi mitra kerja, nomor kontak jejaring internasional dan lain-lain.

Jika belum ada yang layak, silakan perpanjang masa pendaftaran, sehingga tidak habis energi dan habis biaya hingga ratusan juta rupiah," sebutnya.

Usman menyebutkan besarnya kecurigaan terkait adanya permainan dalam persoalan seleksi calon pimpinan BPKS, namun sebuah upaya yang cukup jelas merugikan bagi negara dari sisi anggaran menurutnya mencapai ratusan juta rupiah telah dikeluarkan hilang begitu saja akibat tim seleksi tidak profesional.

Selain itu, mantan pekerja BRR Aceh - Nias ini, juga menyorot posisi Plt Wakil Kepala BPKS, Saudara Islamuddin, yang ikut seleksi dengan memasang dua mata (kepala dan wakil kepala) namun dia dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat oleh panitia.

"Logikanya kalau tidak memenuhi syarat untuk posisi Wakil Kepala BPKS, maka yang bersangkutan harus mundur atau dimundurkan dari jabatan Plt Waka BPKS. Tapi yang terjadi justru sebaliknya, yang bersangkutan tetap pada jabatan itu, walau secara terbuka panitia sudah menyatakan dia tidak layak di posisi itu," kata Usman.

"Dalam hal itu, Dewan Pengawas BPKS harus segera bertindak agar logikanya lurus, tidak zig-zag. Jangan lagi perolok-olok lembaga BPKS dengan tontonan konyol. Malu kita dilihat oleh generasi muda," pungkas magister UGM tersebut.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.