PPDB SMA, SMK dan SLB Mulai 2 Hingga 9 Juni 2020
Banda Aceh
- Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan kembali membuka pendaftaran
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA, SMK dan SLB Tahun Pelajaran
2020/2021 pada 2 hingga 9 Juni 2020. Bagi yang memenuhi persyaratan dan
diterima sebagai Peserta Didik Baru akan diberi kesempatan untuk melakukan
pendaftaran ulang pada 11 sampai dengan 16 Juni 2020.
Mekanisme
pendaftaran telah diupayakan sesederhana mungkin, tetapi tetap memperhatikan protokol
pandemi Covid-19 tegas Kabid.
Pembinaan SMA dan PKLK Disdik Aceh Zulkifli Adnan, M.Pd. Calon peserta dapat
mendaftar langsung pada sekolah pilihan secara offline dan/atau online sesuai dengan daya dukung yang tersedia. Cara offline, dilakukan
dengan mendaftar langsung ke Sekolah
dan/atau dapat melalui perangkat Gampong, sedangkan cara online dilakukan melalui website resmi Sekolah yang dituju. Kepala
UPTD Balai Tekkomdik Aceh, T. Fariyal, S.Sos, MM secara terpisah menyatakan
bahwa saat ini kita belum dapat menerapkan pendaftaran online secara
keseluruhan, karena masih ditemukan banyak faktor kendala. Insya Allah tahun
depan porsi online akan dapat dilakukan lebih optimal.
Dukungan aparatur Gampong sangat
diharapkan dalam pendaftaran ini, dimaksudkan untuk mencegah berkumpulnya
masyarakat dalam jumlah yang relatif banyak sesuai dengan ketentuan protokol
pandemi Covid-19. Disisi yang lain juga diharapkan akan meningkatnya partisipasi dan kepedulian masyarakat
dalam zona Sekolah masing-masing sebagai kekuatan yang kita perlukan untuk
mendorong implementasi otonomi sekolah sesuai dengan konsep Merdeka Belajar
dimasa mendatang tegas Rachmat Fitri HD, MPA Kadis Pendidikan Aceh di ruang
kerjanya Selasa (26/5/2020).
Lebih lanjut, Rachmat Fitri HD,
MPA mengingatkan kepada setiap panitia pelaksana agar dapat menerapkan prinsip Obyektivitas, Transparansi, Akuntabilitas,
Kompetitif, dan Tidak Diskriminatif dalam proses PPDB ini sehingga dapat memberikan
rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang kita layani. Seluruh
proses pelaksanaan seleksi PPDB baik secara offline dan online tidak dipungut
biaya dalam bentuk apapun, karena
seluruh biaya operasional telah dibiayai melalui Dana BOS.
Demikian juga terhadap jumlah peserta yang diterima, Rachmat Fitri
juga mengingatkan agar tetap
memperioritaskan kepada masyarakat dalam zonasi Sekolah dengan jumlah yang
diterima minimal 50%, jalur afirmasi
maksimal 15%, perpindahan orang tua maksimal 5 % kemudian dapat juga melalui
jalur prestasi dapat diisi sejumlah sisa dari kuota yang tersedia (maksimum
30%). Sementara itu, untuk Sekolah Berasrama,
SMK dan SLB tidak diberlakukan konsep zonasi dalam penerimaan peserta didik
baru.
Secara lebih rinci segala tatacara
dan pedoman PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 secara lengkap telah diatur dalam
(1) Pergub Aceh No. 28 Tahun 2020 tentang PPDB pada SMA, SMK dan SLB, (2) Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Aceh No. 800/A.3/585/2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB
pada SMA, SMK dan SLB, dan (3) Daftar Zonasi SMA dapat diakses pada LINK; https://disdik.acehprov.go.id ungkap Rachmat Fitri mengakhiri
penjelasannya.[]
Tidak ada komentar