Walikota Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Orang Keluar - Masuk Ke Kota Sabang
Sabang - Pemerintah Kota Sabang secara resmi mengelurkan surat edaran tentang pembatasan orang bepergian masuk dan keluar dari dan ke Kota Sabang, hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Corona Disease 2019 (Covid -19) yang telah merebak saat ini.
Walikota Sabang Nazaruddin SI Kom kepada www.koranaceh.net Senin, (4/5) mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) daerah setempat.
Peraturan Walikota Sabang itu tertuang dalam surat edaran dengan Nomor Surat : 440 / 2678 tentang pembatasan orang berpergian dalam rangka percepatan penanggulangan Covid -19 di Kota Sabang.
Menurutnya, upaya tersebut harus dilakukan agar daerah yang disebut Pulau Weh atau yang dikenal dengan kota seribu benteng itu terhindar dari penyebaran pandemi Covid - 19.
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona di Kota Sabang yang akhir-akhir ini semakin mengkhawatirkan," ungkap Nazaruddin yang akrab disapa Tgk Agam.
Dijelaskan, dalam surat edaran itu Pemko Sabang menegaskan bahwa sejak tanggal 5 Mei 2020, bagi setiap orang yang melakukan keluar atau masuk Kota Sabang wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh tim gugus tugas Covid -19 Kota Sabang.
"Kecuali PNS Pemko Sabang dan TNI / Polri yang surat izinnya dikeluarkan langsung oleh Wali Kota, Sekda, pimpinan atau komandan dari masing-masing kesatuannya," ujarnya.
Tgk Agam menambahkan, dalam surat edaran itu juga memuat bahwa sejak 11 sampai dengan 31 Mei 2020 kapal penyeberangan milik PT ASDP Indonesia Ferry yang melayani rute pelayaran Sabang - Uleelheu atau sebaliknya tidak dibolehkan lagi mengangkut penumpang.
Kapal tetap melakukan pelayaran seperti biasa yaitu satu trip setiap harinya, namun kapal hanya melayani pengangkutan kendaraan yang membawa logistik atau sembako dan kebutuhan pokok lainnya untuk Kota Sabang.
Ia berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran Covid -19 di Kota Sabang.
"Dalam waktu yang dimaksud itu kapal penyeberangan tidak melayani pengangkutan orang atau penumpang, kecuali bagi PNS atau TNIb/ Polri yang dibuktikan dengan surat tugasnya," tegas Nazaruddin. (EMK Muntadhir)
Tidak ada komentar