Bupati Aceh Barat Diminta Taat hukum
Banda
Aceh – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendatangi
Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Kamis (5/2020) untuk konsultasi dan mohon dukungan.
Hal itu dilakukan terkait sikap Bupati Aceh Barat yang belum melaksanakan
putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kisruh pemberhentian dan pengangkatan Geuchik
di Kabupaten tersebut.
Dalam
audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRK Aceh Barat tersebut, ada banyak
keluhan lain yang disampaikan kepada Komisi I DPRA. Diantaranya, terkait dengan
pengangkatan Pejabat (Pj) Geuchik dibeberapa Gampong yang tidak memperhatikan
masukan dari para Tuha Puet Gampong.
Merespon
keluhan para pimpinan DPRK Aceh Barat tersebut, anggota Komisi I DPRA, Fuadri,
S.Si., M.Si, mengatakan, akan menindaklanjutinyahasil audiensi itu. Pihaknya
akan meminta Biro Tata Pemerintahan Aceh (Tapem) untuk mengambil langkah hukum
terkait permasalahan tersebut.
“Biro
Tapem sebagai tegas terhadap ketidakpatuhan Bupati Aceh Barat ini. Sebab, dengan
kata lain ini adalah bentu pengabaian terhadap surat Plt. Gubenur Aceh nomor
141/7581 tanggal 22 Mei 2020, salah satu bunyi surat tersebut bahwa Bupati Aceh
Barat diminta untuk menindaklanjuti putusan MA,” jelas Fuadri.
Ia
menambahkan, “dikarenakan Mahkamah Agung (MA) memutuskan agar Bupati Aceh Barat,
mengembalikan jabatan kuechik, maka aturan tersebut harus segera dilaksanakan. Bupati
adalah kepala daerah yang melaksanakan hukum, maka harus patuh dan tunduk,
serta taat pada hukum dan konstitusi”.
Fuadri
berharap Pemerintah Aceh sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, harus
betul-betul melakukan pembinaan terhadap pemerintah Kabupaten/Kota. Terutama terkait
dengan kepatuhan dan ketaatan terhadap hukum dan konstitusi.
“Aparat
penegak hukum, seperti Kepolisian juga harus bersama-sama membantu mengawal
proses ini,agar tidak terjadi ketimpangan hukum. Dimata hukum semua sama, maka
perlakukan hokum itu secara adil,” tutupnya.(Ikhwan Adi)
Tidak ada komentar