Kepala UPTD Pelabuhan Ulee Lheue Batalkan Surat Pemberitahuan yang Beredar di Medsos


Surat Pemberitahuan melampirkan Surat Kesehatan Swab Test yang dibatalkan.

Banda Aceh - Masyarakat Kota Sabang saat ini dihebohkan dengan beredarnya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh unit pelayanan teknis dinas (UPTD) pelabuhan Ulelheu dinas perhubungan Kota Banda Aceh dan di tandatangani kepala UPTD Muhammad Isa S.Sos.

Sehubungan dengan mengantisipasi penyebaran Covid-19 maka dengan ini kami beritahukan kepada penumpang dari Sabang yang akan berangkat menuju Banda Aceh untuk dapat melampirkan surat kesehatan swab test sebagai syarat yang diperlukan sebagai izin keberangkatan, demikian isi surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat Sabang melalui medsos baik Facebook maupun WhatsApp.

Kepala UPTD pelabuhan penyeberangan Ulelheu Kota Banda Aceh Muhammad Isa S Sos kepada media www.koranaceh.net Senin, (29/6) menyebutkan bahwa surat tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.

Kepala UPTD Pelabuhan Penyeberangan Ulelheu Kota Banda Aceh, Muhammad Isa, S. Sos. Foto: Ist.

Kata dia, surat pemberitahuan dengan nomor 552/222/UPTD/VI/2020 tertanggal 27 Juni 2020 telah dibatalkan melalui surat nomor 552/223/UPTD/VI/2020 perihal pemberitahuan pembatalan melampirkan surat kesehatan swab test.

"Surat pemberitahuan yang beredar di masyarakat melalui media sosial (medsos) baik Facebook ataupun WhatsApp tersebut telah kita batalkan dengan surat bernomor 552/223/UPTD/VI/2020 tertanggal 29 Juni 2020," tegas M Isa.

Dijelaskan, seyokyanya surat pemberitahuan itu akan dikirimkan kepada atasannya yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dijadikan sebagai contoh atau konsep surat edaran guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Banda Aceh.

Disamping itu, kepala UPTD pelabuhan penyeberangan Ulelheu ingin meminta petunjuk dan arahan kepada Kadis Perhubungan Banda Aceh dalam rangka mengantisipasi penyebaran corona virus disease (Covid -19) terus merebak di masyarakat.

Surat Pembatalan Melampirkan Surat Kesehatan Swab Test. Foto: Ist.

“Surat tersebut bukan untuk dikirim ke Kota Sabang, namun masih sebatas UPTD ingin mengirimkan kepada Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh sekaligus kami ingin meminta arahan dan petunjuk dari pak Kadis, makanya saya juga bingung kenapa surat pemberitahuan itu telah beredar dan viral di masyarakat melalui medsos dan whatsap,”sebutnya.

Menurutnya, sebelum surat tersebut di edarkan dan disebarluaskan ke masyarakat pihaknya terlebih dahulu harus mengirimkan kepada atasan yaitu Kadis Perhubungan Kota Banda Aceh untuk dijadikan sebagai acuan atau rujukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 terus berkembang di masyarakat.

"Jadi tidak benar kalau surat pemberitahuan tentang wajib melampirkan surat kesehatan swab test bagi setiap penumpang dari Sabang itu telah kita edarkan, karena sampai dengan saat ini suratnya masih ditangan saya,' ujarnya. (EMK Muntadhir).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.