Keucik Kuta Trieng Labuhan Haji Barat Diduga Palsukan Tanda Tangan Pengalihan Bantuan Covid-19
![]() |
YLBH AKA Abdya saat mendampingi laporan warga, Selasa (2/6/2020) Foto: Ist. |
Aceh Barat Daya - Berita terkait keterlibatan Kepala Desa (Keucik) di wilayah Kecamatan Labuhan Haji Barat soal pemalsuan tanda tangan pengalihan bantuan covid-19 mulai mendapatkan titik terang melalui penanganan YLBH AKA Abdya, lembaga bantuan hukum tersebut turut mendampingi masyarakat yang dirugikan, Rabu (3/6/2020).
Rilis yang diterima media ini menyatakan bahwa Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Avokasi dan Keadilan Aceh Distrik Aceh Barat Daya (YLBH AKA Abdya) telah mendampingi masyarakat korban dugaan pemalsuan tanda tangan masyarakat di kuta trieng ke Polres Aceh Selatan pada tanggal 2 Juni 2020 dan laporannya telah diterima melalui SPKT Polres Aceh Selatan.
Dalam hal ini pelapor yang didampingi oleh YLBH AKA Abdya, diantaranya Rahmat, S.Sy.,CPCLE., Pujiaman, S.H., Rahmad Kurniadi, S.H., berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 31 Mei 2020.
Laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara tersebut dialami oleh beberapa orang masyarakat Gampong Kuta Trieng terkait surat berita acara pengalihan bantuan Covid-19 yang diduga ada keterlibatan keucik Gampong Kuta Trieng Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Para pelapor yang mendatangi Polres Aceh Selatan bersama beberapa orang saksi mendatangi Polres Aceh Selatan sekitar pukul 11.00 WIB dan laporannya selesai menjelang azan magrib dengan bukti tanda terima pelaporan dg Nomor: STPL/21/6/2020/SPKT.
Korban yang berinisial KRS yang berusia 41 tahun merupakan warga Gampong Kuta Trieng, mengatakan bahwa Korban Dugaan Pemalsuan tanda tangan ini, bukan hanya dia seorang tapi ada beberapa orang masyarakat yang merasa dirugikan yang saat ini belum melapor. Dan dia yakin dalam beberapa hari kedepan, mereka juga akan membuat pelaporan pengaduan Dugaan Pemalsuan tanda tangan.
Rahmat S.Sy., CPCLE selaku Direktur Eksekutif YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya mengatakan bahwa akan mebdampingi para pelapor yang merasa dirugikan dari dugaan tundak pidana pemalsuan tanda tangan.
Selain itu Rahmat juga menghimbau kepada masyarakat khususnya di Gampong Kuta Trieng bagi yang merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan tanda tangan, selain yang sudah memberikan kuasa kepada YLBH AKA agar segera melaporkan dan YLBH AKA Distrik Aceh Barat Daya siap mendampingi para pencari keadilan. (Rilis).
Tidak ada komentar