Pemerintah Aceh Diminta Bentuk Badan Khusus Tangani Pengungsi




Banda Aceh – Apresiasi disampaikan Irpannusir Rasman, S.Ag, SE, M.IKom kepada masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara yang telah bahu-membahu menyelamatkan pengungsi Rohingya. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat paripurna penyerahan LHP BPK-RI di gedung utamaDPRA, Selasa (30/06/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Irpannusir juga meminta agar pemerintah Aceh turut memberikan dukungan. Sebab, apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat Aceh Utara tersebut tidaklah cukup. Mengingat, para pengungsi juga harus diberikan kelayakan, seperti tempat tinggal dan kebutuhan  sementara.
“Yang kemarin itu kan inisiatif masyarakat Aceh Utara, mereka tidak tega melihat para pengungsi terombang ambing di laut, sehingga mereka ditarik ke darat. Dan setelah itu ditempatkan di satu tempat, yang memang kalau kita pikir tentu tidak layak. Bila hanya untuk  sebentar oke nggak masalah, tapi setelah 2-3 hari kan seharusnya ditempatkan di tempat yang layak”.
Menurut Irpannusir, seharusnya pemerintah Aceh membentuk sebuah badan yang khusus untuk menangani para pengungsi. Mengingat gelombang pengungsi yang terdampar diperairan Aceh bukan hanya kali ini saja. Sejak konflik etnis terjadi di Myanmar, hampir setiap tahun Aceh selalu kedatangan pengungsi Rohingya.
“Masyarakat Pengungsi yang terdampar di Aceh itu seperti musim banjir, setiap tahun kita selalu menerima pengungsi. Sehingga, sudah semestinya pemerintah Aceh membentuk badan atau lembaga khusus untuk menangani itu”.
Terkait pembentukan badan atau lembaga dimaksud, Irpannusir mencontohkan seperti BRA, KKR, dan sebagainya. Artinya pemerintah Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan dibenarkan untuk membentuk badan atau lembaga apabila dibutuhkan.
“Seharusnya permasalahan pengungsi tidak dibebankan kepada kabupaten. Sebab, mereka memiliki keterbatasan. Baik secara kewenangan, anggaran, bahkan sumberdaya manusianya,” imbuhnya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.