Pemerintah Aceh Diminta Bentuk Badan Khusus Tangani Pengungsi
Banda Aceh – Apresiasi disampaikan Irpannusir Rasman, S.Ag, SE, M.IKom
kepada masyarakat Aceh khususnya Aceh Utara yang telah bahu-membahu
menyelamatkan pengungsi Rohingya. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam rapat
paripurna penyerahan LHP BPK-RI di gedung utamaDPRA, Selasa (30/06/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Irpannusir juga meminta agar pemerintah
Aceh turut memberikan dukungan. Sebab, apa yang sudah dilakukan oleh masyarakat
Aceh Utara tersebut tidaklah cukup. Mengingat, para pengungsi juga harus
diberikan kelayakan, seperti tempat tinggal dan kebutuhan sementara.
“Yang kemarin itu kan inisiatif masyarakat Aceh Utara, mereka tidak
tega melihat para pengungsi terombang ambing di laut, sehingga mereka ditarik
ke darat. Dan setelah itu ditempatkan di satu tempat, yang memang kalau kita
pikir tentu tidak layak. Bila hanya untuk sebentar oke nggak masalah, tapi setelah 2-3
hari kan seharusnya ditempatkan di tempat yang layak”.
Menurut Irpannusir, seharusnya pemerintah Aceh membentuk sebuah badan yang
khusus untuk menangani para pengungsi. Mengingat gelombang pengungsi yang
terdampar diperairan Aceh bukan hanya kali ini saja. Sejak konflik etnis
terjadi di Myanmar, hampir setiap tahun Aceh selalu kedatangan pengungsi
Rohingya.
“Masyarakat Pengungsi yang terdampar di Aceh itu seperti musim banjir,
setiap tahun kita selalu menerima pengungsi. Sehingga, sudah semestinya
pemerintah Aceh membentuk badan atau lembaga khusus untuk menangani itu”.
Terkait pembentukan badan atau lembaga dimaksud, Irpannusir
mencontohkan seperti BRA, KKR, dan sebagainya. Artinya pemerintah Aceh
berdasarkan peraturan perundang-undangan dibenarkan untuk membentuk badan atau
lembaga apabila dibutuhkan.
“Seharusnya permasalahan pengungsi tidak dibebankan kepada kabupaten. Sebab,
mereka memiliki keterbatasan. Baik secara kewenangan, anggaran, bahkan
sumberdaya manusianya,” imbuhnya.
Tidak ada komentar