Perbatasan Aceh - Sumut Belum Sesuai Standar Pengawasan Covid 19


Fuadri, S.Si., M.Si, bersama sejumlah anggota Komisi I DPRA  


Tamiang - Komisi I DPRA dapati perbatasan Aceh - Sumut belum sesuai standar pengawasan Covid 19. Sabtu 6 Juni 2020 dini hari.

Hasil pantauan langsung Anggota Komisi I DPRA Fuadri, S.Si., M.Si Posko perbatasan sudah terbuka bebas, hingga Sabtu pagi tidak ada lagi aktivitas check point. Hal ini sangat beresiko bagi rakyat Aceh yang berdampingan dengan daerah zona Merah Sumatera Utara.

Untuk saat ini Aceh memang relatif Aman. Akan tetapi jika pengawasan di pintu Masuk Aceh tidak diperketat atau di lost kan Maka kemungkinan besar penyebaran COVID-19 di Aceh akan terjadi lagi Karena frekuensi arus keluar Masuk Aceh-SUMUT sangat bebas dan cukup tinggi.

Komisi I meminta kepada ketua satuan gugus tugas covid 19 Aceh untuk dapat mengevaluasi kembali dan apa bila perlu ambil alih tugas pengawasan di posko perbatasan Aceh - SUMUT yg Ada di Aceh Tamiang, Subussalam, Aceh Singki dan Aceh Tenggara.

Selama ini posko perbatasan Aceh-Sumut menjadi beban tanggung jawab pemerintah Kabupaten/Kota, kedepan harus menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Aceh.

Hadir ketika Inspeksi Mendadak itu, Fuadri, S.Si., M.Si (F-PAN), Bardan Sahidi (F-PKS), Tgk. Attarmizi(F-PPP), Saiful Bahri (Pon Yahya)  (F-PA).[Ikhwan Adi)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.