Plt Gubernur Aceh Berjanji Akan Bertindak Tegas Terkait TKA Illegal
Banda Aceh – Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas terhadap TKA
illegal. Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjawab
pertanyaan media usai sidang paripurna penyerahan LHP
BPK-RI digedung utama DPRA, Selasa (30/06/2020).
Menurutnya, pemerintah Aceh sangat serius merespon permasalahan TKA
yang tidak memiliki izin kerja. Termasuk dengan sejumlah TKA yang berada di
PLTU 3 - 4 Aceh Barat dan Nagan Raya.
Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas, namun tentunya harus sesuai
dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kita akan berkoordinasi dengan pihak
terkait, agar persoalan ini dapat terselesaikan segera.
Sebelumnya, Fuadri, S.Si., M.Si Anggota Komisi I DPRA dalam sidang paripurna mempertanyakan keseriusan dan
ketegasan sikap pemerintah Aceh terhadap sejumlah TKA illegal di PLTU 3-4 Aceh
Barat dan Nagan Raya. Ia mendesak pemerintah Aceh untuk segera mengambil
tindakan dan mengeluarkan mereka dari Aceh.
Fuadri menjelaskan, secara khusus Aceh memiliki aturan
terkait TKA dalam pasal 176 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Selain itu
juga dalam Qanun Aceh nomor 7 Tahun 2014
tentang Ketenagakerjaan, sudah mengatur dengan jelas, mulai dari pasal 21 hingga
pasal 26.
“Nah tentu dalam kaitan ini, karena keberadaan kita ini bagian dari
kenegaraan yang memiliki aturan, maka sudah sepatutnya ini dijalankan. Nah kami
melihat bahwa perusahaan pelaksana pembangunan di PLTU 3-4 agak sulit memenuhi
apa yang diminta oleh peraturan”.
“Sehingga, dalam kesempatan ini saya meminta kepada pak Plt Gubernur selaku
penanggung jawab pemerintah di Aceh agar segera mengeluarkan sejumlah TKA yang
masih bekerja menggunakan visa kunjungan dari Aceh,” lanjutnya.
Menurut informasi terbaru, pada hari yang sama, Dinas Tenaga Kerja
(Disnaker) Aceh sudah menyurati Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Aceh. Dalam surat bertanggall 30
Juni 2020 itu, Disnaker Aceh menyampaiakn tentang temuan terkait sejumlah TKA
yang melanggar izin Kerja di PLTU 3-4 di PT. MPG.
Disnaker juga menjelaskan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Satu
kepada PT. MPG agar segera mengeluarkan TKA yang melanggar
izin Kerja dari Lokasi kerja, Aceh Barat dan Nagan Raya dalam masa 2 x 24 jam terhitung sejak diterima surat
Nota ke 1 tertanggal 30 Juni 20.[]
Tidak ada komentar