Plt Gubernur Aceh Berjanji Akan Bertindak Tegas Terkait TKA Illegal




Banda Aceh – Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas terhadap TKA illegal. Hal tersebut disampaikan Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjawab pertanyaan media usai sidang paripurna penyerahan LHP BPK-RI digedung utama DPRA, Selasa (30/06/2020).
Menurutnya, pemerintah Aceh sangat serius merespon permasalahan TKA yang tidak memiliki izin kerja. Termasuk dengan sejumlah TKA yang berada di PLTU 3 - 4 Aceh Barat dan Nagan Raya.
Pemerintah Aceh akan mengambil tindakan tegas, namun tentunya harus sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait, agar persoalan ini dapat terselesaikan segera.
Sebelumnya, Fuadri, S.Si., M.Si Anggota Komisi I DPRA  dalam sidang paripurna mempertanyakan keseriusan dan ketegasan sikap pemerintah Aceh terhadap sejumlah TKA illegal di PLTU 3-4 Aceh Barat dan Nagan Raya. Ia mendesak pemerintah Aceh untuk segera mengambil tindakan dan mengeluarkan mereka dari Aceh.
Fuadri menjelaskan, secara khusus Aceh memiliki aturan terkait TKA dalam pasal 176 Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Selain itu juga dalam Qanun Aceh nomor  7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, sudah mengatur dengan jelas, mulai dari pasal 21 hingga pasal 26.
“Nah tentu dalam kaitan ini, karena keberadaan kita ini bagian dari kenegaraan yang memiliki aturan, maka sudah sepatutnya ini dijalankan. Nah kami melihat bahwa perusahaan pelaksana pembangunan di PLTU 3-4 agak sulit memenuhi apa yang diminta oleh peraturan”.
“Sehingga, dalam kesempatan ini saya meminta kepada pak Plt Gubernur selaku penanggung jawab pemerintah di Aceh agar segera mengeluarkan sejumlah TKA yang masih bekerja menggunakan visa kunjungan dari Aceh,” lanjutnya.
Menurut informasi terbaru, pada hari yang sama, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Aceh sudah menyurati Kantor Wilayah (Kanwil)  Kemenkumham Aceh. Dalam surat bertanggall 30 Juni 2020 itu, Disnaker Aceh menyampaiakn tentang temuan terkait sejumlah TKA yang melanggar izin Kerja di PLTU 3-4 di PT. MPG.
Disnaker juga menjelaskan telah mengeluarkan Nota Pemeriksaan Satu kepada PT.  MPG  agar segera mengeluarkan TKA yang melanggar izin Kerja dari Lokasi kerja, Aceh Barat dan Nagan Raya dalam masa   2 x 24 jam terhitung sejak diterima surat Nota ke 1 tertanggal 30 Juni 20.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.