Setiap Penumpang Menuju Sabang Diwajibkan Mengikuti Protokol Kesehatan


Penerapan wajib mengikuti protokol kesehatan di loket kapal cepat, Rabu (3/6)

Sabang - Pemerintah Kota Sabang kembali menghimbau kepada seluruh calon pengguna jasa penyeberangan yang akan berangkat menuju Kota Sabang untuk tetap mentaati protokol kesehatan yang diterapkan oleh pihak pelabuhan Ulee Lheue Banda Aceh.

Peraturan untuk mentaati protokol kesehatan itu berlaku bagi semua calon penumpang baik kapal cepat Expres Bahari maupun kapal Fery Roro, kata kepala bagian umum dan humas Pemko Sabang Bahrul Fikri S.STP MM kepada media www.koranaceh.net, Rabu (3/6).

Menurutnya, selain wajib mengikuti protokol kesehatan calon penumpang  juga wajib mengisi form surveilans Migrasi pendataan Covid-19 yang terdapat di pelabuhan Uleelheue.
Tampak calon penumpang yang akan menggunakan kapal Fery Roro antrean di pelabuhan Uleelheu Banda Aceh

"Semua calon penumpang wajib mengikuti aturan protokol kesehatan tersebut, seperti menjaga jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan sebelum membeli tiket serta saat menaiki kapal," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap calon penumpang yang memiliki KTP diluar Kota Sabang juga harus melengkapi surat kesehatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas atau klinik kesehatan.
Kerjasama masyarakat bersama pemerintah dalam upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Covid-19 di Kota Sabang sangatlah diharapkan yaitu dengan tetap mentaati himbauan pemerintah dan disiplin mengikuti protokol kesehatan, demi kenyamanan bersama.

"Suasana di pelabuhan Ulee Lheue selama new normal tetap diperketat pengawasannya, hal itu mengingat korban pandemi virus Covid-19 di Indonesia terus meningkat, dan ini merupakan bentuk kepedulian dan kewaspadaan kita," tambah Bahrul. (EMK Muntadhir)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.