Sikapi Laporan LHP BPK DPRA Bentuk Pansus




Banda Aceh - DPRA kembali menggelar sidang paripurna terkait penyerahan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Republik Indonesia atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2019 dan atas kinerja pembangunan Aceh yang berlangsung di gedung utama DPRA, Selasa (30/6/2020).
Paripurna yang dipimpin ketua DPRA tersebut juga membentuk panitia khusus (pansus) terhadap LHP-BPK RI tersebut. Tampak hadir seluruh wakil ketua, dan anggota DPRA, unsur Muspida plus, serta dari Pemerintah Aceh langsung dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Dahlan Jamaluddin dalam sambutannya menyampaikan, Kepala BPK-RI Perwakilan Aceh telah menyampaikan LHP atas laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2019, atas kinerja program pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dari dana Otonomi Khusus Aceh.
“Dikarenakan tatap muka menjadi terbatas dimasa pandemi Covid-19, maka proses penyerahan LHP atas LKP Aceh 2019 atas harus dilakukan secara virtual melalui video conference,” katanya.
Ia menambahkan, untuk menindaklanjuti LHP BPK-RI tersebut DPRA kemudian membentuk Pansus. Panitia ini nantinya akan bekerja untuk mengawasi pemerintah Aceh dalam merespon rekomendasi yang disampaikan oleh BPK-RI dalam LHP tersebut. Hal ini berdasarkan perintah peraturan perunadang-undangan yang berlaku.
“Pejabat terkait wajib menindaklanjuti LHP tersebut sesuai dengan peraturan BPK-RI dengan jangka waktu selama 60 hari,” jelasnya.
Seballik itu, Dahlan Jamaluddin juga mengapresiasi pemerintah Aceh yang mampu mempertahankan predikat WTP selama lima kali.
“Kita harus berbangga hati, karena Pemerintah Aceh sudah lima kali berturut-turut mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP), yaitu pada tahun 2015, 2016, 2017, dan 2018. Prestasi ini kita harap dapat diperoleh kembali pada tahun 2019,” imbuhnya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.