Tidak Ada Alasan Menunda Pilkada Serentak 2022 di Aceh



Fuadri, S.Si., M.Si Anggota Komisi I DPRA

Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Pemerintah Aceh sepakat menegaskan pelaksanaan pemilihan Gubernur/wakil, serta kepala daerah serentak, di 19 kabupaten/kota di Aceh digelar pada 2022. Begitu yang disampaikan Fuadri, S.Si., M.Si anggota Komisi I DPRA, Kamis (5/2020) kepada Koran Aceh.

Fuadri mengatakan, "Tidak ada alasan untuk menunda Pilkada di Aceh, sebab pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pilkada di Aceh digelar pada 2022 mendatang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pilkada di Aceh digelar setiap lima tahun sekali”.

Fuadri menambahkan, pelaksanaan pilkada di Aceh harus dibedakan dengan provinsi lain yang tidak memiliki aturan khusus untuk itu. Aceh memiliki undang-undang khusus yang diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yakni Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Di provinsi lain, pilkada serentak secara nasional diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, wali kota, dan wakil. Sehingga, berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan pilkada serentak secara nasional digelar pada 2024.

Menurut Fuadri, Komisi I DPRA Aceh bersama Pemerintah Aceh akan menyampaikan pelaksanaan pilkada pada 2022 kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyampaian ini akan dilakukan pada waktu yang tepat, setidaknya menunggu kondisi  pandemic Covid-19 mereda. (Ikhwan Adi)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.