Tidak Ada Alasan Menunda Pilkada Serentak 2022 di Aceh
![]() |
Fuadri, S.Si., M.Si Anggota Komisi I DPRA |
Banda Aceh – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) bersama
Komisi Independen Pemilihan (KIP), dan Pemerintah Aceh sepakat menegaskan
pelaksanaan pemilihan Gubernur/wakil, serta kepala daerah serentak, di 19
kabupaten/kota di Aceh digelar pada 2022. Begitu yang disampaikan Fuadri,
S.Si., M.Si anggota Komisi I DPRA, Kamis (5/2020) kepada Koran Aceh.
Fuadri mengatakan, "Tidak ada alasan untuk menunda Pilkada
di Aceh, sebab pelaksanaan Pilkada di Aceh merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2006
tentang Pemerintahan Aceh. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka pilkada di
Aceh digelar pada 2022 mendatang. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa
pilkada di Aceh digelar setiap lima tahun sekali”.
Fuadri menambahkan, pelaksanaan pilkada di Aceh harus
dibedakan dengan provinsi lain yang tidak memiliki aturan khusus untuk itu. Aceh
memiliki undang-undang khusus yang diatur dalam Pasal 18B Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 yakni Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan
Aceh.
Di provinsi lain, pilkada serentak secara nasional diatur
dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015
tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,
wali kota, dan wakil. Sehingga, berdasarkan peraturan tersebut, pelaksanaan
pilkada serentak secara nasional digelar pada 2024.
Menurut Fuadri, Komisi I DPRA Aceh bersama Pemerintah Aceh
akan menyampaikan pelaksanaan pilkada pada 2022 kepada pemerintah pusat dalam
hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyampaian
ini akan dilakukan pada waktu yang tepat, setidaknya menunggu kondisi pandemic
Covid-19 mereda. (Ikhwan Adi)
Tidak ada komentar