177 Pedamping PKH Di Aceh Utara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan



Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 177 tenaga pendamping program PKH di gedung Panglateh Kecamatan Lhoksukon. Rabu (22/7/2020).
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu usai acara sosialisasi program oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe tentang manfaat Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pedamping PKH Aceh Utara.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam arahannya menyampaikan  dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, maka para pendamping PKH dapat bekerja lebih nyaman di lapangan.
"Kinerja para pendamping PKH sangat diharapkan dalam men-support pembangunan daerah, terutama dalam menyajikan data-data yang otentik dan akurat, sehingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat sasaran, dan mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga," kata Fauzi Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Fauzi Yusuf juga meminta kepada pendamping PKH untuk turut mengawasi agen-agen e-Warung yang telah ditunjuk sebagai penyalur bantuan dari pemerintah, baik berupa Sembako atau bantuan pangan non tunai (BPNT).
"Dengan adanya pengawasan dari pedamping PKH, diharapkan mereka menyalurkan barang sesuai dengan aturan yang telah disepakati dengan para stakeholder," ujar Fauzi Yusuf.
Dikatakan Fauzi, selama ini pihaknya sering menerima laporan tentang adanya agen e-Warung yang melanggar ketentuan, menyalurkan barang tidak sesuai aturan Kemensos.
"Kerap kita menerima informasi terhadap kenakalan para agen e-Waroeng, Ini sangat merugikan para KPM dan para agen diuntungkan, KPM dirugikan, ini tidak boleh terjadi,” ungkap Fauzi Yusuf.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Aceh Utara, Amru Alba Abqa, MAP dalam kesempatan itu juga menyatakan, sesuai dengan surat dari Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial pendamping PKH wajib membayar iuran BPJS.
"Surat ini juga di keluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Aceh di mana para pendamping PKH wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai Juli hingga Desember 2020," ujar Amru Alba.
Kegiatan sosialisasi tersebut, selain dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, juga turut hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Aceh Utara Zukarnaini, MPd, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Mirodiyatun Resi Nuridayati, SSos, MP, Kasie Fakir Miskin Muchlis, SH, para pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, para Administrator Pangkalan Data (APD).(Bulkhaini)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.