177 Pedamping PKH Di Aceh Utara Mendapatkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Aceh Utara - Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf menyerahkan secara
simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 177 tenaga pendamping program PKH di
gedung Panglateh Kecamatan Lhoksukon. Rabu (22/7/2020).
Penyerahan Kartu BPJS Ketenagakerjaan itu usai acara sosialisasi
program oleh pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe tentang manfaat
Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi pedamping PKH Aceh Utara.
Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam arahannya menyampaikan dengan adanya perlindungan dari BPJS
Ketenagakerjaan, maka para pendamping PKH dapat bekerja lebih nyaman di
lapangan.
"Kinerja para pendamping PKH sangat diharapkan dalam men-support
pembangunan daerah, terutama dalam menyajikan data-data yang otentik dan
akurat, sehingga bantuan sosial yang diberikan pemerintah menjadi lebih tepat
sasaran, dan mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga," kata
Fauzi Yusuf.
Dalam kesempatan itu, Fauzi Yusuf juga meminta kepada pendamping PKH
untuk turut mengawasi agen-agen e-Warung yang telah ditunjuk sebagai penyalur
bantuan dari pemerintah, baik berupa Sembako atau bantuan pangan non tunai
(BPNT).
"Dengan adanya pengawasan dari pedamping PKH, diharapkan mereka
menyalurkan barang sesuai dengan aturan yang telah disepakati dengan para
stakeholder," ujar Fauzi Yusuf.
Dikatakan Fauzi, selama ini pihaknya sering menerima laporan tentang
adanya agen e-Warung yang melanggar ketentuan, menyalurkan barang tidak sesuai
aturan Kemensos.
"Kerap kita menerima informasi terhadap kenakalan para agen
e-Waroeng, Ini sangat merugikan para KPM dan para agen diuntungkan, KPM
dirugikan, ini tidak boleh terjadi,” ungkap Fauzi Yusuf.
Sementara itu, Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Aceh Utara, Amru Alba
Abqa, MAP dalam kesempatan itu juga menyatakan, sesuai dengan surat dari
Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK) Kementerian Sosial pendamping PKH wajib
membayar iuran BPJS.
"Surat ini juga di keluarkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi
Aceh di mana para pendamping PKH wajib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan
mulai Juli hingga Desember 2020," ujar Amru Alba.
Kegiatan sosialisasi tersebut, selain dihadiri Wakil Bupati Fauzi
Yusuf, juga turut hadir Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Aceh Utara Zukarnaini, MPd, Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan
Sosial Mirodiyatun Resi Nuridayati, SSos, MP, Kasie Fakir Miskin Muchlis, SH,
para pejabat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lhokseumawe, para Administrator
Pangkalan Data (APD).(Bulkhaini)
Tidak ada komentar