Apa Dasar Hukum Penggunaan Dana Abadi Pendidikan, Ini Kata Pengamat Kebijakan Publik
Banda Aceh - Abdullah Yunus, pemerhati
kebijakan publik mengatakan, bahwa dasar hukum penggunaan dana abadi Pendidikan
Aceh adalah Qanun Nomor 7 Tahun 2012. “Regulasi berupa qanun yang mengatur penggunaan
dana abadi Pendidikan telah ada”, katanya kepada koranaceh.net, Rabu, 15 Juli
2020.
Pegaiat LSM, Rawa Tripa
Institute ( RTI ) itu, lebih lanjut mengatakan, kalau disebut sejumlah Pergub yang
bakal menjadi payung hukum untuk pencairan dana abadi pendidikan belum ada,
itu masuk akal, tandas Abdullah Yunus via seluler dari Alue Bilie, Nagan Raya.
Menurutnya yang belum
diketahui public, tentang juknis qanun 7/2012 berupa pergub, misalnya tentang Hak Keuangan Pasal 18,
angka 2, Pertanggungjawaban Dana Abadi Pengembangan SDM Aceh diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Gubernur bunyi Pasal 22, angka
3, dan pasal 23 angka 2, tentang Tata cara Pengawasan Dana Abadi
Pengembangan SDM Aceh, dan pasal 24 angka 2, tentang
tata cara pengintegrasian Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh (LPSDM
Aceh) ke dalam BAPELDA PASDAM Aceh, katanya.
Mantan Anggota DPRK Nagan
Raya, Abdullah Yunus lebih lanjut mengatakan, Qanun Nomor 7 / 2012 tentang
dana abadi pengembangan sumber daya manusia Aceh merupakan landasan
hukum yang sangat jelas bagi penggunaan dana abadi Pendidikan, karena qanun ini
lahir berdasarkan amanah pasal 295
Qanun Nomor 1 / 2008 tentang keuangan Aceh yang menyebutkan dana abadi
pendidikan yang telah tersedia untuk pengelolaanya harus diatur dalam Qanun,
nah pasal ini dijadikan konsideran dalam qanun 7/2012 lanjutnya.
Disamping dalam Qanun Keuangan
Nomor 1/2008, dalam Qanun Nomor 5/2008 tentang penyelenggaraan pendidikan,
pasal 45 yang menjelaskan Pemerintah Aceh dan Kabupaten/Kota membentuk dana
abadi pendidikan untuk menjamin kelangsungan pembiayaan pendidikan
Aceh/kabupaten Kota yang diatur dengan Qanun tersendiri, dan Qanun
penyelenggaraan Pendidikan ini juga dijadikan konsideran dalam Qanun 7/2012, tambah Abdullah Yunus
Kecuali itu, Abdullah Yunus
mempertanyakan konsistensi Pemerintah Aceh dalam melaksanakan Qanun 7/2012, pasal
4 angka 4 yakni menggalokasikan 2 % dana APBA setiap tahunya untuk dana abadi
pengembangan SDM Aceh. “Apakah hal ini dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan
terhadap aturan hukum”, tandasnya.
Sementara, Qanun 7/2012, Pasal 4 (1) Dana Abadi Pengembangan SDM
Aceh bersumber dari : a. Dana Cadangan Pemerintah Aceh; b. Dana Otonomi Khusus;
c. Tambahan Dana Bagi Hasil Migas;dan/atau d. Pendapatan lain-lain yang sah
Dana Abadi
Pendidikan Aceh Menjadi Viral
Dana Abadi Pendidikan Aceh menjadi perbincangan
publik, setelah BPK-RI Perwakilan Aceh Merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
Keuangan Aceh Tahuh 2019, tanggal 29 Juni 2020. Sejumlah media daring memberitakan
temuan dana yang dinilai tak patut, soalnya dana abadi Pendidikan itu sangat
jauh berkurang, tetapi laporan penggunaannya tidak ada.
Modus online menulis, Dana Cadangan
Pendidikan Aceh dibentuk tahun 2005 dari SiLPA TA 2003 dan 2004, dengan surat keputusan
Nomor Ku.900/057/2005, tanggal 1 September 2005 senilai Rp2,4 triliun. Namun,
dalam LHP BPK RI per 31 Desember 2019 tertera, Rp 462.220.510.140,25.
Sementara Juru Bicara Pemerintah Aceh,
Saifullah Abdulgani, kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (14/7/2020),
mengatakan, dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana
tahun 2003. Hal itu sesuai catatan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, katanya
seperti dikutip waspadaaceh.com.
Dana abadi pendidikan Aceh tak pernah
dicairkan dan jumlahnya terus bertambah. Sedangkan dana Rp1,8 triliun di Bank
Aceh Syariah, yang disangka sejumlah pihak sebagai dana abadi pendidikan,
merupakan idle cash untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh.
Tidak ada komentar