Banyak Instansi Dan Lembaga Di Aceh Belum Gunakan Jasa Pengamanan Profesional
Banda Aceh – Fungsi pengamanan merupakan salah satu bagian yang cukup
penting pada sebuah instansi atau lembaga khususnya di pemerintahan. Sebab, tugas
pengamanan tersebut sangat berkaitan dan mempengaruhi proses pelayanan terhadap
masyarakat disebuah instansi maupun lembaga public.
Selain itu, mereka juga harus menjaga keselamatan orang maupun asset
kekayaan yang dimiliki intsansi dan lembaga tempat mereka bekerja. Sehingga menjadi
sebuah keharusan, bahwa jasa pengamanan tersebut harus direkrut secara
professional.
Menurut ketua
Asosiasi Profesi Satpan Indonesia (APSI) Provinsi Aceh, Zuhaimi Agam masih
banyak instansi dan lembaga pemerintahan di Aceh yang belum menggunakan jasa
pengamanan secara professional. Akibatnya, banyak masyarakat yang
mengeluhkan pelayanan instansi maupun lembaga pemerintahan dikarenakan tidak
profesionalnya jasa pengamanan tersebut.
“Saya sendiri pernah alami. Saya mendatangi
sebuah instansi pemerintah yang berlokasi di Banda Aceh. Ketika itu saya hendak
mengurus sesuatu di lembaga tersebut. Namun, sangat disayangkan sikap dari
pengamanan sangat tidaak simpatik. Sehingga, saya menegur mereka. Saya katakan,
saya ini juga satpam, bahkan sudah pada tingkat Pembina,” kisahnya.
Zuhaimi mengatakan,
seharusnya instansi dan lembaga pemerintah yang berada di Aceh menggunakan jasa
pengamanan secara professional dengan melibatkan pihak ketiga. Selama ini pemerintahAceh
merekrut jasa pengamanan secara mandiri,
sehingga kualitas dan kemampuannya tidak ada.
“Pola rekrut
seperti sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan. Kalau dulu mereka yang
direkrut menjadi pengamanan di instansi dan lembaga pemerintah akan diangkat
menjadi pegawai (PNS) bila sudah bekerja sekian lama. Namun, saat ini sudah
tidak bias diterapkan lagi. Sebab, rekrut PNS harus melalui tes dan ujian
tertenntu,” tuturnya.
Belum lagi
berbicara soal bagaimana kesejahteraan mereka yang menjadi pengamanan, lanjut
Zuhaimi, gaji saja tidak sesuai dengan standar upah (UMR). Begitupun dengan lainnya,
seperti jaminan kesehatan, jaminan hari tua, dan sebagainya, mereka tidak
mendapatkan itu. Padahal, tugas dan fungsi mereka sangat berat dan penting.
Dalam hal ini
Zuhaimi berhadap agar instansi dan lembaga pemerintahan yang ada di Aceh agar
mau bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rekrut jasa pengamanan. Atau satpam
yang sudah dimiliki instansi atau lembaga pemerintahan di Aceh agar diberikan pelatihan
Gada Pratama yang merupakan pelatihan
dasar bagi para satpam.
Ia melanjutkan,
terkait dengan jasa pengamanan tersebut sebenarnya pemerintah sudah mengatur
dalam Undang-Undang nomor 2 tahun dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Peraturan Kapolri (Perkap)
nomor 24 tahun 2007. Bahwa selain dari kepolisian dan tentara, jasa pengamanan boleh
direkrut dari masyarakat sipil dengan mengikuti ketentuan dan peraturan yang
berlaku.
Tidak ada komentar