Komisi I DPRA Beri Waktu Seminggu Terkait Penyelesaian TKA Asing Illegal


Banda Aceh - Komisi I DPRA kembali melakukan rapat kerja terkait Banda keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk Aceh terutama yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3-4 Nagan Raya. Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRA, Jumat (24/07/2020), dipimpin oleh Bardan Sahidi, anggota Komisi I.
Rapat itu diikuti oleh anggota Komisi I, anggota Komisi V, Polda Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Disnakermobduk Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Disnaker Kabupaten Nagan Raya, dan rekanan proyek PLTU Nagan Raya, PT Meulaboh Power Generation.
Dalam wawancara dengan Koran Aceh, ketua Komisi I Tgk. Muhammad Yunus Yusuf menyampaikan, rapat kerja terkait TKA ini sudah berulang kali dilakukan. Namun, para pihak terkait sepertinya tidak serius dalam merespon. Sehingga, pihaknya memberi peringatan keras kepada instansi terkait, dan dalam waktu satu minggu menyelesaikan masalah ini.
Ia menambahkan, sebenarnya dalam rapat sebelumnya sudah ada kesimpulan bahwa Disnakermobduk akan mendeportasi pekerja asing yang tidak punya dokumen itu. Bahkan kita mengapresiasi upaya  mereka yang dengan segera menindaklanjuti dengan menyurati pihak perusahaan dan memberi batas waktu sampai tanggal 24 Juni bagi TKA untuk keluar dari perusahaan.
“Namun, ternyata di lapangan Ini semua tidak ada reaksinya sama sekali. Entah siapa yang bermain, kami juga tidak tahu. Kita khawatir dengan berlautnya permasalahan ini, kepercayaan rakyat akan hilang kepada instansi terkait. Bahkan bisa jadi nantinya masyarakat akan berntindak main hakim sendiri, ” kata Muhammad Yunus.
Menurutnya, ada kerancuan dari pemaparan pihak-pihak yang bertanggung jawab terkait TKA dalam raker tersebut. Terlihat antara dinas satu dengan lainnya berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi.  Seolah-olah tidak punya pemahaman yang sama dalam melaksanakan regulasi yang ada. Padahal terkait TKA, Aceh memiliki aturan khusus yang termuat dalam pasal 176 UUPA dan Qanun Aceh nomor 7 tahun 2014.
Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRA Fuadri, S.Si, M.Si yang juga berasal dari Dapil X (Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, dan Simeulue) menilai sepertinya instansi terkait tidak serius menyelesaikan masalah ini.
“Sangat mengherankan, sudah berbulan-bulan persoalan ini tidak bias terselesaikan. Ternyata begitu rumitnya proses pengurusan izin di negeri ini. Seharusnya proses pengurusan izin kerja TKA asing hanya 4 hari, tapi faktanya sudah lebih dari 4 bulan masalah ini menjadi sorotan public tapi belum selesai,” ungkapnya.
Selain itu Fuadri menduga, sepertinya ada unsur kesengajaan dari perusahaaan untuk tidak mentaati peraturan yang berlaku di Negara ini. Sebab, tidak mungkin mereka tidak memahami peraturan terkait penggunaan TKA di Indonesia. Sehingga, ia meminta aparat kepolisian agar menggunakan fungsi pengawasan nya terutama menyangkut dengan penegakan aturan dan penegakan hukum.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.