Mobil Sudah Dijual, Tetapi Masih Tercatat Sebagai Aset Pemerintah Aceh
Banda Aceh – Badan Pemeriksaan Keuangan
Republik Indonesia (BPK – RI), Perwakilan Provinsi Aceh mencatat dua unit
kendaraan dinas senilai Rp 2.176.400.000,00 yang telah terbit SK penghapusannya
namun belum dihapus dari daftar aset Pemerintah Aceh.
Dalam Laporan
Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun 2019, BPK Perwakilan Aceh mencatat, pada
tahun 2019, Gubernur Aceh menerbitkan dua SK penetapan penjualan kenderaan
dinas atas tiga Kendaraan Dinas Perorangan dengan nomor 024/31/2019 tangaal 4
januari 2019 dan 024/330/2019 tanggal 31 januari 2019 dengan rincian sebagai
berikut, (tabel)
Atas ketiga kendaraan tersebut, Gubernur
Aceh telah menerbitkan SK penghapusan atas kenderaan bernomor urut 1 melalui SK
nomor 00/1674/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan kendaraan nomor urut 3 melalui SK
Nomor 030/72/2019 tanggal 29 Januari 2019.
Sedangakan kenderaan nomor urut 2 belum
diterbitkan SK penghapusannya dikarenakan pihak pembeli yang sudah ditetapkan
belum melakukan pembayaran ke Kas Daerah.
Terhadap Dua
Kenderaan yang sudah dibeli dan diterbitkan SK Penghapusannya, ternyata masih
tercatat pada KIB SKPA Sekretariat Daerah dan Kantor Penghubung Jakarta, demikian
catatan LHP Keuangan Pemerintah Aceh yang diserahkan dalam sidang paripurna DPRA,
Selasa 30 Juni 2020,
dimana Pemerintah Aceh kembali mendapat WTP tujuh kali berturut - turut. [Agus
Budiarsa]
Tidak ada komentar