Mobil Sudah Dijual, Tetapi Masih Tercatat Sebagai Aset Pemerintah Aceh




Banda Aceh – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI), Perwakilan Provinsi Aceh mencatat dua unit kendaraan dinas senilai Rp 2.176.400.000,00 yang telah terbit SK penghapusannya namun belum dihapus dari daftar aset Pemerintah Aceh.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Tahun 2019, BPK Perwakilan Aceh mencatat, pada tahun 2019, Gubernur Aceh menerbitkan dua SK penetapan penjualan kenderaan dinas atas tiga Kendaraan Dinas Perorangan dengan nomor 024/31/2019 tangaal 4 januari 2019 dan 024/330/2019 tanggal 31 januari 2019 dengan rincian sebagai berikut, (tabel)


Atas ketiga kendaraan tersebut, Gubernur Aceh telah menerbitkan SK penghapusan atas kenderaan bernomor urut 1 melalui SK nomor 00/1674/2019 tanggal 11 Oktober 2019 dan kendaraan nomor urut 3 melalui SK Nomor 030/72/2019 tanggal 29 Januari 2019. 

Sedangakan kenderaan nomor urut 2 belum diterbitkan SK penghapusannya dikarenakan pihak pembeli yang sudah ditetapkan belum melakukan pembayaran ke Kas Daerah.

Terhadap Dua Kenderaan yang sudah dibeli dan diterbitkan SK Penghapusannya, ternyata masih tercatat pada KIB SKPA Sekretariat Daerah dan Kantor Penghubung Jakarta, demikian catatan LHP Keuangan Pemerintah Aceh yang diserahkan dalam sidang paripurna DPRA, Selasa 30 Juni 2020, dimana Pemerintah Aceh kembali mendapat WTP tujuh kali berturut - turut. [Agus Budiarsa]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.