Paripurna DPRA Setujui Proyek Multi Years 2020-2022 Dibatalkan



Banda Aceh – Seluruh anggota DPRA minus anggota Fraksi Demokrat menyetujui pembatalan kontrak proyek tahun jamak (Multi Years) 2020-2022 dalam Paripurna DPRA, Rabu (22/07/2020). Paripurna dipimpin langsung ketua DPRA Dahlan Jamaluddin didampingi wakil ketua Dalimi, dan Safaruddin. Rapat paripurna yang sempat memanas tersebut, dihadiri Asisten III mewakili Plt Gubernur Aceh, dan unsur Forkopimda.
Usai paripurna tersebut, Dahlan Jamaluddin mengatakan bahwa, sebenarnya dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRA tanggal 23 Maret 2020 berkesimpulan untuk melaksanakan paripurna terkait persetujuan pembatalan proyek multi years 2020-2022. Namun tertunda, karena keadaan yang mengharuskan semua pihak dalam penanggulangan Covid-19.
Kemudian, Dahlan menceritakan kronologis pembatalan proyek multi years senila Rp 2,65 triliun tersebut. Ia menyebut, pada awalnya proyek multi years itu telah mendapat penolakan dari Komisi IV DPRA periode 2014-2019 melalui surat nomor: 86/komisi IV/IX/2019 tanggal 9 september 2019 perihal rekomendasi terhadap izin penganggaran tahun jamak (multy years contract).
Dahlan melanjutkan, saat itu Komisi IV menyampaikan rekomendasi menolak dengan alasan perlu dilakukan pendalaman pembahasan bersama. Dengan pertimbangan besarnya anggaran, waktu pelaksanaan dan urgensi kegiatan. Padahal, menurut Komisi IV masih banyak hal lain yang menjadi prioritas Pemerintah Aceh.
Sementara, berdasarkan Permendagri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sudah diatur mekanisme dan prosedurnya. Bahwa, pembahasan harus dilakukan bersama di Komisi IV dan disepakati dalam Paripurna.
“Dengan dasar itu, maka MoU proyek multi years tersebut cacat hukum. Sehingga, proyek yang dianggarkan untuk tahun 2020 hingga 2022 itu harus dibatalkan. Kemudian berdasarkan keputusan paripurna ini, kami akan segera menyurati Plt Gubernur untuk membatalkan proyek multi years tersebut. Harapannya rekomendasi dimaksud segera ditindaklanjuti,” tegas Dahlan Jamaluddin.
Paripurna yang juga mengesahkan pembetukan tiga Panitia Khusus (Pansus) terkait Pembangunan Gedung Oncology RSUDZA, Pansus PT Bank Aceh Syariah, dan Pansus Pengadaan Barang dan Jasa APBA-P Tahun Anggaran 2019 itu diwarnai walk out (keluar) dari ruang paripurna seluruh anggota Fraksi Demokrat sebelum rapat selesai.
Sementara Partai Demokrat yang meninggalkan ruang paripurna menjelang pengambilan keputusan, menilai pembentukan tiga pansus dan pembatalan MoU multi years contract tahun 2020-2022 terhadap 12 paket proyek. Menurut mereka, ketiga pansus tersebut sudah tidak relevan dibentuk. Terkait pembatalan MoU multi years, mereka sangat menyesalkan, sebab itu merupakan kebutuhan masyarakat.[]

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.