Plt Diminta Terbitkan Pergub Perlindungan Harga Sawit Rakyat, Berhenti Sibuk Sendiri
Banda Aceh – Hasil panen kelapa sawit rakyat terus terjun
bebas tampa adanya upaya perlindungan harga dari Pemerintah, saya berharap Plt
Gubenur berhenti sibuk sendiri “ segera terbitkan Pergub pedoman penetapan
harga TBS yang baru.
Harapan tersebut
disampaikan Abdullah Yunus aktifis Rawa tripa Institute saat ditemui
Koran Aceh di Nagan Raya,
Senin 6 Juli 2022.
Sudah dua tahun
semenjak diterbitkanya Permentan No. 1/2018
tentang pedoman penetapan pembelian
tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun, terjadi ketimpangan
hukum di Aceh akibat Pergub pedoman penetapan harga tbs No 39/2015 sudah tidak
berlaku lagi , jadi sudah saatnya Gubenur menerbitkan Pergub baru ungkap
abdullah Yunus.
Selanjutnya pria
yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Nagan Raya ini menerangkan jika Pergub baru lahir, maka nantinya
harus mampu melindungi semua petani kelapa sawit yang ada di Aceh. Jangan mengulangi
kesalahan Pergub 39/ 2015 yang hanya melindungi petani kelapa sawit yang telah
bermitra seperti plasma dan KKPA.
Dalam konteks
perlindungan harga tbs milik petani, Abdullah Yunus menyarankan agar kalimat
kemitraan itu ditiadakan saja karena hanya memperpanjang mata rantai birokrasi.
Gubenur Aceh wajib melindungi harga tbs kelapa sawit milik semua petani yang
ada di Aceh tegasnya.
Ia juga meminta
agar komposisi tim penetapan harga dari unsur petani tidak dibatasi hanya dari
asosiasi petani kelapa sawit Indonesia ( ASPEKINDO ) saja. Berikan peluang
kepada kelompok petani kelapa sawit lainya guna ikut menghitung dan mengawasi
harga tbs kelapa sawit. Menurut penilaianya, ASPEKINDO telah gagal dalam menyuarakan
kepentingan petani kelapa sawit.
Hal lain menurutnya
yang tak kalah penting Pergub pedoman penetapan harga tbs yang baru nantinya
wajib memiliki mekaninisme sanksi yang tegas kepada pemilik PKS jika tidak mau
mengikuti harga yang telah ditetapkan tim tarif tbs bentukan Gubenur.
Abdullah Yunus
mengaku harapan agar Plt Gubenur segera menerbitkan Pergub Pedoman Penetapan harga
TBS yang baru, karena seringnya menerima keluhan dari petani kelapa sawit
tentang kesulitan biaya hidup. Mereka malah sudah ada yang tidak mampu
membiayai sekolah anak karena kelapa sawit yang menjadi tumpuan mereka dalam
mencari nafka harganya kian rendah, tambahnya.
Pemerintah Aceh
hendaknya mulai serius belajar memahami peta gini ratio Aceh, ada ratusan ribu
rakyat di pantai barat selatan serta pesisir timur yang menggantungkan mata
pencaharianya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Mereka pasti berdoa dan
berharap agar ada perbaikan serta perlindungan harga dari hasil panen sawitnya.
Sudah saatnya pemerintah Aceh menjawab harapan rakyatnya dengan tindakan nyata
pintanya. [Agus Budiarsa]
Tidak ada komentar