Plt Diminta Terbitkan Pergub Perlindungan Harga Sawit Rakyat, Berhenti Sibuk Sendiri






Banda Aceh –  Hasil panen kelapa sawit rakyat terus terjun bebas tampa adanya upaya perlindungan harga dari Pemerintah, saya berharap Plt Gubenur berhenti sibuk sendiri “ segera terbitkan Pergub pedoman penetapan harga TBS yang baru.

Harapan tersebut disampaikan Abdullah Yunus aktifis Rawa tripa Institute saat ditemui Koran Aceh di Nagan Raya, Senin 6 Juli 2022.

Sudah dua tahun semenjak diterbitkanya Permentan No. 1/2018 tentang pedoman penetapan pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi pekebun, terjadi ketimpangan hukum di Aceh akibat Pergub pedoman penetapan harga tbs No 39/2015 sudah tidak berlaku lagi , jadi sudah saatnya Gubenur menerbitkan Pergub baru ungkap abdullah Yunus.

Selanjutnya pria yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPRK Nagan Raya ini  menerangkan jika Pergub baru lahir, maka nantinya harus mampu melindungi semua petani kelapa sawit yang ada di Aceh. Jangan mengulangi kesalahan Pergub 39/ 2015 yang hanya melindungi petani kelapa sawit yang telah bermitra seperti plasma dan KKPA.

Dalam konteks perlindungan harga tbs milik petani, Abdullah Yunus menyarankan agar kalimat kemitraan itu ditiadakan saja karena hanya memperpanjang mata rantai birokrasi. Gubenur Aceh wajib melindungi harga tbs kelapa sawit milik semua petani yang ada di Aceh tegasnya.

Ia juga meminta agar komposisi tim penetapan harga dari unsur petani tidak dibatasi hanya dari asosiasi petani kelapa sawit Indonesia ( ASPEKINDO ) saja. Berikan peluang kepada kelompok petani kelapa sawit lainya guna ikut menghitung dan mengawasi harga tbs kelapa sawit. Menurut penilaianya, ASPEKINDO telah gagal dalam menyuarakan kepentingan petani kelapa sawit.

Hal lain menurutnya yang tak kalah penting Pergub pedoman penetapan harga tbs yang baru nantinya wajib memiliki mekaninisme sanksi yang tegas kepada pemilik PKS jika tidak mau mengikuti harga yang telah ditetapkan tim tarif tbs bentukan Gubenur.

Abdullah Yunus mengaku harapan agar Plt Gubenur segera menerbitkan Pergub Pedoman Penetapan harga TBS yang baru, karena seringnya menerima keluhan dari petani kelapa sawit tentang kesulitan biaya hidup. Mereka malah sudah ada yang tidak mampu membiayai sekolah anak karena kelapa sawit yang menjadi tumpuan mereka dalam mencari nafka harganya kian rendah, tambahnya.

Pemerintah Aceh hendaknya mulai serius belajar memahami peta gini ratio Aceh, ada ratusan ribu rakyat di pantai barat selatan serta pesisir timur yang menggantungkan mata pencaharianya dari sektor perkebunan kelapa sawit. Mereka pasti berdoa dan berharap agar ada perbaikan serta perlindungan harga dari hasil panen sawitnya. Sudah saatnya pemerintah Aceh menjawab harapan rakyatnya dengan tindakan nyata pintanya. [Agus Budiarsa]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.