Terkait TKA Illegal, Ketua Komisi V DPRA : Negara Lalai Dalam Mengawal Perizinan


Banda Aceh – Terkait Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, ketua Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani menilai pemerintah lalai. Pasalnya, sejak empat bulan terakhir masalah ini mencuat ke publik, namun belum ada penyelesaian hingga kini.
Demikian disampaikan M. Rizal Falevi Kirani diruang kerjanya, Jum’at (24/07/2020) usai rapat kerja (Raker) bersama Komisi I DPRA, Polda Aceh, Disnakermobduk Aceh, Kanwil Kemenkumham Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Disnaker Kabupaten Nagan Raya, rekanan proyek PLTU Nagan Raya, dan PT. Meulaboh Power Generation.
Ia menambahkan, hasil pertemuan tadi terungkap bahwa sekitar 20 han TKA yang berada di PLTU 3-4 tersebut masih belum memiliki izin kerja. Kondisi tersebut sangat riskan, dan akan menjadi catatan penting. Sebab, ini menunjukkan bahwa negara belum hadir dan belum mengawasi dengan ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Rizal melanjutkan, dari pertemuan itu juga sangat terlihat terang benderang bahwa lemahnya koordinasi dan komunikasi antar instansi terkait penyelesaian persoalan TKA illegal tersebut. Masing-masing pihak masih terkesan jalan sendiri-sendiri, sehingga masalahnya menjadi berlarut.
“Seharusnya instansi-instansi terkait mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. Sehingga, persoalannya akan lebih mudah diselesaikan, dan tidak terjadi hal yang sama berulang-ulang,” jelasnya.
Terlepas dari permasalahan TKA illegal tersebut, Rizal berharap kedepan pemerintah dalam pemberian izin kerja bagi TKA agar memperhatikan kearifan lokal. Sebab, Aceh memiliki kultur yang berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, Aceh juga memiliki kekhususan yang diatur dalam UUPA.

Selain itu, ia meminta agar pemerintah dan pihak investor yang membangun usahanya di Aceh agar memprioritaskan tenaga kerja lokal. Jangan semua skill yang dibutuhkan perusahaan itu digunakan tenaga kerja asing, padahal Sumber Daya Manusia (SDM) lokal di Aceh cukup memadai.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.