Terkait TKA Illegal, Ketua Komisi V DPRA : Negara Lalai Dalam Mengawal Perizinan
Banda Aceh – Terkait Tenaga
Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja di PLTU 3-4 Nagan Raya, ketua
Komisi V DPRA M. Rizal Falevi Kirani menilai pemerintah lalai. Pasalnya, sejak
empat bulan terakhir masalah ini mencuat ke publik, namun belum ada
penyelesaian hingga kini.
Demikian disampaikan M.
Rizal Falevi Kirani diruang kerjanya, Jum’at (24/07/2020) usai rapat kerja
(Raker) bersama Komisi I DPRA, Polda Aceh, Disnakermobduk Aceh, Kanwil
Kemenkumham Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, Disnaker Kabupaten Nagan
Raya, rekanan proyek PLTU Nagan Raya, dan PT. Meulaboh Power Generation.
Ia menambahkan, hasil
pertemuan tadi terungkap bahwa sekitar 20 han TKA yang berada di PLTU 3-4
tersebut masih belum memiliki izin kerja. Kondisi tersebut sangat riskan, dan
akan menjadi catatan penting. Sebab, ini menunjukkan bahwa negara belum hadir
dan belum mengawasi dengan ketat terhadap keberadaan tenaga kerja asing.
Rizal melanjutkan, dari
pertemuan itu juga sangat terlihat terang benderang bahwa lemahnya koordinasi dan
komunikasi antar instansi terkait penyelesaian persoalan TKA illegal tersebut. Masing-masing
pihak masih terkesan jalan sendiri-sendiri, sehingga masalahnya menjadi
berlarut.
“Seharusnya instansi-instansi
terkait mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik. Sehingga,
persoalannya akan lebih mudah diselesaikan, dan tidak terjadi hal yang sama berulang-ulang,”
jelasnya.
Terlepas dari permasalahan
TKA illegal tersebut, Rizal berharap kedepan pemerintah dalam pemberian izin
kerja bagi TKA agar memperhatikan kearifan lokal. Sebab, Aceh memiliki kultur yang
berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Selain itu, Aceh juga memiliki kekhususan
yang diatur dalam UUPA.
Selain itu, ia meminta agar pemerintah
dan pihak investor yang membangun usahanya di Aceh agar memprioritaskan tenaga
kerja lokal. Jangan semua skill yang dibutuhkan perusahaan itu digunakan tenaga
kerja asing, padahal Sumber Daya Manusia (SDM) lokal di Aceh cukup memadai.
Tidak ada komentar