KEBIJAKAN TAK PATUT; Balitbangkes Aceh Berhenti, Hasil Swap Masih Dikirim ke Jakarta
![]() |
Dr. Taqwaddin, Ketua Ombudsman RI untuk Aceh, foto: fb akun pribadi Taqwaddin. |
Oleh: Dr. Taqwaddin
Saran saya selaku Ombudsman RI Aceh kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Plt Gubernur agar hasil Swap selama berhentinya Balitbangkes tidak dikirim ke Jakarta. Tetapi dikirim ke Laboratorium Unsyiah, yang ada di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Hal ini perlu menjadi perhatian agar orang yang terindikasi terpapar virus corona bisa cepat mendapatkan hasilnya secara pasti.
Kecepatan dan ketepatan hasil uji
laboratorium akan memberikan kepastian kepada orang yang terpapar. Semakin
cepat, semakin pasti akan semakin bagus. Jangan gantung lama nasib para orang
terpapar dalam ketidak-pastian karena harus menunggu hasil dari laboratorium di
Jakarta.
Semakin lama hasil yang mereka terima/ketahui
maka semakin membebani psikologis orang-orang yang sedang menunggu hasil
tersebut beserta keluarganya.
Saya harap Pemerintah Aceh bisa bersikap
bijak dan tepat. Kami menyayangkan kebijakan publik yang mengirimkan hasil Swap
ke Jakarta. Kebijakan ini bukan hanya membuat jurang yang makin renggang antara
Pemerintah Aceh dengan Unsyiah, tetapi sekaligus menyandera psikologis para
korban Covid. Ini kebijakan yang tidak sehat dan kontra produktif.
Dalam perspektif Ombudsman, kebijakan
mengirimkan hasil Swap ke Jakarta sementara di Aceh ada laboratorium lain yang
juga mampu melakukannya, dapat dikategorikan sebagai tindakan dugaan
maladministrasi dalam jenis perbuatan atau kebijakan yang tidak patut.
Kami sarankan agar Pemerintah Aceh
mencabut kebijakan yang kurang pro-publik ini. Sebaiknya, Pemerintah Aceh
mengoptimalkan upaya koordinatif dengan berbagai pihak berwenang di Aceh, baik
dengan sesama pihak eksekutif, judikatif, dan juga legislatif.
Pemerintahan Aceh harus dibangun
bersama-sama. Karena, memang tanggungjawab bersama untuk mensejahterakan
rakyat. Tidak bisa Pemerintah Aceh hanya bermain sendiri (one man show)
dengan menggabaikan lembaga legislatif dan judikatif. Begitu juga dengan sesama
mitra eksekutif dari instansi vertikal, jangan juga ditinggalkan.
*Penulis adalah Ketua Ombudsman RI untuk Aceh.
Tidak ada komentar