KEBIJAKAN TAK PATUT; Balitbangkes Aceh Berhenti, Hasil Swap Masih Dikirim ke Jakarta

Dr. Taqwaddin, Ketua Ombudsman RI untuk Aceh, foto: fb akun pribadi Taqwaddin.


Oleh: Dr. Taqwaddin

Saran saya selaku Ombudsman RI Aceh kepada Pemerintah Aceh, khususnya kepada Plt Gubernur agar hasil Swap selama berhentinya Balitbangkes tidak dikirim ke Jakarta. Tetapi dikirim ke Laboratorium Unsyiah, yang ada di Banda Aceh, Provinsi Aceh. Hal ini perlu menjadi perhatian agar orang yang terindikasi terpapar virus corona bisa cepat mendapatkan hasilnya secara pasti.

Kecepatan dan ketepatan hasil uji laboratorium akan memberikan kepastian kepada orang yang terpapar. Semakin cepat, semakin pasti akan semakin bagus. Jangan gantung lama nasib para orang terpapar dalam ketidak-pastian karena harus menunggu hasil dari laboratorium di Jakarta.

Semakin lama hasil yang mereka terima/ketahui maka semakin membebani psikologis orang-orang yang sedang menunggu hasil tersebut beserta keluarganya.

Saya harap Pemerintah Aceh bisa bersikap bijak dan tepat. Kami menyayangkan kebijakan publik yang mengirimkan hasil Swap ke Jakarta. Kebijakan ini bukan hanya membuat jurang yang makin renggang antara Pemerintah Aceh dengan Unsyiah, tetapi sekaligus menyandera psikologis para korban Covid. Ini kebijakan yang tidak sehat dan kontra produktif.

Dalam perspektif Ombudsman, kebijakan mengirimkan hasil Swap ke Jakarta sementara di Aceh ada laboratorium lain yang juga mampu melakukannya, dapat dikategorikan sebagai tindakan dugaan maladministrasi dalam jenis perbuatan atau kebijakan yang tidak patut.

Kami sarankan agar Pemerintah Aceh mencabut kebijakan yang kurang pro-publik ini. Sebaiknya, Pemerintah Aceh mengoptimalkan upaya koordinatif dengan berbagai pihak berwenang di Aceh, baik dengan sesama pihak eksekutif, judikatif, dan juga legislatif.

Pemerintahan Aceh harus dibangun bersama-sama. Karena, memang tanggungjawab bersama untuk mensejahterakan rakyat. Tidak bisa Pemerintah Aceh hanya bermain sendiri (one man show) dengan menggabaikan lembaga legislatif dan judikatif. Begitu juga dengan sesama mitra eksekutif dari instansi vertikal, jangan juga ditinggalkan.

*Penulis adalah Ketua Ombudsman RI untuk Aceh.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.