KPA Desak DPRA Segera Gunakan Hak Interpelasi dan Angket Demi Marwah Rakyat
![]() |
Muhammad Hasbar Kuba Koordinator KPA. Foto: Ist. |
Banda Aceh - Kaukus Peduli Aceh (KPA) melalui koordinatornya Muhammad Hasbar Kuba mendesak DPRA segera gunakan hak interpelasi jika perlu bahkan hak angket guna mengawal kebijakan pemerintahan era Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah, hal ini terkait carut marutnya berbagai persoalan yang kian mencuat di provinsi dilabel syariat Islam tersebut yang dengan penggunaan hak DPRA tersebut dianggap dapat kembali mengangkat marwah rakyat, Minggu (9/8/2020).
Carut-marutnya berbagai persoalan yang kini mencuat terjadi di Aceh mulai dari persoalan dicoretnya anggaran untuk Dayah, rencana tetap akan dijalankannya multi years, tidak hadirnya Plt Gubernur ketika rapat-rapat penting di DPRA, baik terkadang dikirimkan perwakilan bahkan kerap pula tidak ada perwakilan menjadi hal yang memiriskan hati.
Bahkan bertambah lagi jika disorot dari kebijakan yang menyimpang di daerah, menurut Hasbar dengan jelas-jelas tanpa adanya rekomendasi DPRA Plt. Gubernur memberikan surat rekomendasi hibah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang terletak di Gampong Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
Serta sejumlah kebijakan lainnya yang seakan menunjukkan lembaga DPRA ibarat dipandang sebelah mata, seakan melahirkan kesan di publik ada boleh, tak ada pun tak apa-apa. Padahal, DPR memiliki 3 fungsi yang sangat melekat legislasi, budgetting (penganggaran) dan pengawasan.
"Kondisi seperti ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai wakil rakyat di DPRA, harus bersikap tegas demi Marwah lembaga perwakilan rakyat, jangan sampai DPRA dianggap ibarat macan ompong.
Untuk itu, DPRA harus segera menggunakan hak interpelasi terkait sejumlah persoalan yang kini melanda Aceh," ungkapnya lagi melalui rilis kepada koranaceh.net.
Menurut Hasbar, penggunaan hak interpelasi atau bahkan berlanjut ke hak angket ini merupakan bagian dari ketegasan DPRA sebagai wakil rakyat dalam mengawal kebijakan.
Penggunaan hak interpelasi ini, lanjut Hasbar, dimana DPRA diberikan hak untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Berdasarkan UU No 11 Tentang Pemerintah Aceh, bagian ketiga terkait hak, kewajiban dan kode etik DPRA/DPRK pasal 25 ayat 1 disebutkan DPRA/DPRK mempunyai hak diantaranya interpelasi dan angket.
Jadi, aturannya jelas DPRA harus gunakan hak interpelasi dan hak angket. Jangan cuma nyinyir di media sosial lalu berbalas pantun,"ujarnya.
Jika interpelasi juga tak maksimal kenapa tidak digunakan hak angket agar DPRA bisa melakukan penyelidikan kebijakan yang dilakukan Plt apakah sudah benar sesuai dengan regulasi atau tidak.
"Semua hal sudah diatur dalam UUPA hingga tatib DPRA itu sendiri, hanya saja publik akan lihat apakah wakil rakyat kita meuagam atau meuapam. Berani tidak digunakan interpelasi hingga hak angket untuk menyelesaikan persoalan yang ada hingga terang benderang.
Perlu dicatat marwah lembaga DPRA sebagai wakil rakyat harus tetap dipertahankan jangan sampai dikebiri. Plt. Gubernur dan DPRA itu sama-sama dipilih oleh rakyat, hanya saja satu melaksanakan satu mengawasi pelaksanaannya,"pungkas nya.
Tidak ada komentar