MERASA TAK ADIL; Pengusaha Kuliner Peunayong Pertanyakan Himbauan Forkopimcam Kuta Alam Banda Aceh
Suasana salah satu tempat kuliner dengan live music di kawasan Kecamatan Kuta Alam. Kamis (20/8/2020). |
Banda Aceh - Selama masa pandemi covid-19 ini berlangsung, berbagai pihak turut merasakan dampak, tanpa kecuali bagi para pengusaha kuliner di Aceh, khususnya Kota Banda Aceh. Salah seorang pengusaha kuliner mengeluhkan terkait aturan yang dikeluarkan dalam bentuk himbauan oleh Forkopimcam Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh soal pembatasan dan penyesuaian jam operasional bagi usaha kuliner, menurutnya pelaksanaanya sangat tidak adil dan merugikan, Sabtu (22/8/2020).
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh mengeluarkan surat Himbauan Bersama Nomor 440/01/VII/2020 sebagai antisipasi pencegahan dan penanganan penyebaran virus corona (covid-19), namun dalam pelaksanaannya, dari 3 poin yang dikeluarkan, terdapat perbedaan perlakuan dalam point 2, sebagaimana yang tertera.
Sedangkan bagi M (40 thn) pemilik usaha kuliner di seputaran Peunayong, baginya poin 2 dalam himbauan Forkopimcam tersebut tidak dilaksanakan secara adil dan ideal, buktinya, pada pukul 23.00 lewat pun, masih ada tempat kuliner yang buka dan melayani pengunjung bahkan ada yang hingga pukul 02.00 WIB dini hari.
Belum lagi soal tidak diizinkannya pertunjukan live music di wilayah Peunayong sebagaimana isi himbauan tersebut pada poin 2 bagian D malah kedapatan masih ada tempat kuliner yang menyelenggarakan live music walau sudah dilarang.
Himbauan Bersama oleh Forkopimcam Kuta Alam Banda Aceh. Foto: Ist. |
"Saya setuju seluruh poin dalam himbauan Forkopimcam Kuta Alam, tapi mohonlah agar semua pihak bisa sama-sama patuh untuk menjalankan himbuan tersebut, jangan ada pilih kasih, karena hal itu justru menunjukkan tidak ada komitmen yang jelas serta tegas oleh pihak pemerintah, ini sangat mengecewakan," ungkap M kepada media ini.
Saat ditanya omzet selama pandemi covid-19, M mengaku sulit bertahan menghidupkan usaha kuliner yang dijalankan, alasannya karena sebelum covid-19, tempat usaha kuliner miliknya sudah terbiasa dengan menyediakan hiburan live music, namun dari diterapkannya himbauan tersebut, maka secara jumlah kunjungan merosot, akibatnya omzet pun turun drastis.
"Setengah dari jumlah karyawan saya sudah dirumahkan, akibat omzet tidak mencukupi biaya operasional, namun jika penerapan poin aturan yang sudah dibuat oleh pemerintah tersebut tidak dilaksanakan secara adil, maka dampaknya saya harus menguranginya lagi," lanjutnya.
Pengusaha kuliner tersebut merasakan kesulitan dalam mengelola usahanya, apalagi himbauan yang dikeluarkan ternyata bukan solusi yang terbaik, menurutnya perlu kebijakan lain sebagai alternatif.
Namun jika himbauan Forkopimcam tersebut tetap dijalankan, maka menurutnya jalankanlah secara adil, agar tidak ada kecemburuan antarsesama pengusaha kuliner di Kecamatan Kuta Alam.
Tidak ada komentar