Pemerintah Aceh Mangkir, Komisi V DPRA : Kita Akan Bersikap
Banda Aceh – Ketua Komisi V DPRA menyampaikan
kekecewaannya terhadap Plt Gubernur Aceh yang tidak menghadiri undangan rapat
dengar pendapat (RDP) terkait janji bantuan 10 ribu paket sembako untuk warga
Aceh di Malaysia, Jum’at (07/08/2020). Pertemuan yang digelar di ruang Banmus
tersebut seyogyanya dilaksanakan pukul 14.00 WIB, namun setelah lewat dua jam, tidak
satupun utusan eksekutif yang tampak hadir.
Menurutya,
pertemuan tersebut hanya untuk mempelajari apa kendala tekait janji pemberian
sembako sebanyak 10 ribu paket untuk warga Aceh di Malaysia itu. Sebab, pada 27
April lalu Plt gubernur telah mengeluarkan surat terkait penyaluran bantuan tersebut.
Akan tetapi sampai detik ini dari konfirmasi dengan warga di Malaysia mereka
belum menerima apa pun.
“Untuk
itu kita ingin tahu sejauh mana sudah progresnya, atau kenapa sampai saat ini
belum realisasi. Kalau misalnya Pemerintah Aceh memiliki kendala, maka datang
kemari untuk kita bahas dan mencari solusi, tapi kalau seperti ini menjadi
potret yang tidak bagus,” kata Rizal Fahlevi.
Mangkirnya
Plt Gubernur dari undangan ini menjadi anggapan di masyarakat bahwa Pemerintah
Aceh tidak bertanggung jawab seperti bicara tidak sesuai dengan perbuatan. Sangat
disayangkan terhadap sikap dan kedewasaan Pemerintah Aceh dalam mencari solusi
bagi masyarakat.
“Padahal
kita hanya mau berdiskusi terkait skema pemberian bantuan untuk 10 ribu paket
sembako bagi warga Aceh di Malaysia, dan juga banyak hal yang mau kita diskusi
dengan Pemerintah Aceh, karena menyangkut nyawa orang Aceh. DPRA ini juga bukan
musuh pemerintah, tapi mitra untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat, kalau
misalnya terkendala dengan swab, Rp1,7 triliun dana refocusing bisa digunakan
untuk pemulangan warga Aceh di Malaysia,” katanya.
Senada
dengan itu, Sekretaris Komisi V DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan,
rapat dengar pendapat ini dibuat dengan memanggil Plt Gubernur dalam rangka
mempertanyakan janji Plt untuk 10 ribu paket bansos bagi warga Aceh di
Malaysia.
“Kami dari Komisi V sangat kecewa, dari sikap
yang ditunjukkan oleh Pemerintah Aceh, di mana dari sikap ini menunjukkan tidak
bertangung jawab atas apa yang disampaikan ke publik terkait janji 10 ribu
bansos tersebut,” kata Iskandar.
Menurutnya,
beberapa media pernah memuat soal janji pemerintah Aceh yang akan memberikan
bantuan 10 ribu sembako untuk warga Aceh di Malaysia. Namun sangat disayangkan,
malah pemerintah membatalkannya seperti yang disampaikan juru bicara Covid-19. Dengan kata lain, pemerintah
Aceh telah membantah terkait janji 10 ribu bansos untuk warga Aceh di Malaysia.
Kemudian,
lanjut Iskandar, padahal ada surat yang resmi ditandatangani oleh Plt Gubernur
Aceh, terkait penyaluran bantuan sosial masa darurat untuk masyarakat Aceh di
Malaysia, dengan paket 10 ribu sembako dan dengan nilai 50 ribu ringgit per
paket. Surat itu juga ditembuskan kepada Duta Besar Republik Indonesia di
Malaysia, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri,
dan Direktur Jenderal dan Protokol Konsulat Luar Negeri.
"Kami juga sudah menduga bahwa Plt Gubernur Aceh tidak akan hadir, maka untuk itu kami akan mengambil sikap. Kami akan rapat kembali di Komisi untuk menentukan langkah dan sikap tegas apa yang akan diambil kemudian. Sikap Komisi V ini akan disampaikan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRA, berharap agar ini menjadi sikap kelembagaan. Kami juga akan menjadwalkan pemanggilan ulang Plt Gubernur untuk melihat keseriusan mereka," tutupnya.
Tidak ada komentar