Sebanyak 80.247 Orang Pekerja Aceh Akan Menerima Bansos

 

Banda Aceh - Total peserta BPJAMSOSTEK se-Aceh dari karyawan swasta yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan upah dari pemerintah sebanyak 80.247 orang. Demikian disampaikan Awalul Rizal, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banda Aceh, Selasa (11/08/2020) diruang kerjanya.

Sedangkan total perserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Cabang Banda Aceh yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan upah dari pemerintah 25.072. Wilayah tersebut terdiri dari Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.

Awalul mengatakan, program tersebut merupakan program pemerintah pusat. Pihaknya hanya diminta untuk menyiapkan dan memvalidasi data saja. Untuk ketentuan siapa yang berhak menerima merupakan kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya program ini untuk memberikan apresiasi kepada para pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, data peserta yang diambil adalah sampai dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan. Selain itu, ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut. Penerima harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

Awalul melanjutkan, penerima bansos juga merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh penerima upah, dan memiliki rekening bank yang aktif. Serta tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

Pada kesempatan itu, Awalul menghimbau agar pengurus perusahaan untuk segara melaporkan rekening pekerjanya yang memenuhi syarat tersebut. BPJS Ketenagakerjaan sudah menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan pihak perusahaan. Selain itu, hampir diseluruh kabupaten/kota di Aceh BPJS Ketenagakerjaan wilayah juga sudah memiliki perwakilan yang dapat di akses.

Demikian juga, bagi para organisasi pekerja/buruh yang ada di perusahaan agar ikut berperan serta dalam memantau dan memberikan informasi agar data penerima menjadi valid dan tidak ada yang terlewatkan.

Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan program bantuan subsidi atau bansos sebesar Rp. 600.000 perbulan selama 4 bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan setiap 2 bulan sekali. Adapun satu kali pencairannya sebesar Rp 1,2 juta. 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.