Sebanyak 80.247 Orang Pekerja Aceh Akan Menerima Bansos
Banda
Aceh - Total peserta BPJAMSOSTEK se-Aceh dari karyawan swasta yang memenuhi
persyaratan untuk menerima bantuan upah dari pemerintah sebanyak 80.247 orang.
Demikian disampaikan Awalul Rizal, kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Banda
Aceh, Selasa (11/08/2020) diruang kerjanya.
Sedangkan
total perserta BPJS Ketenagakerjaan di wilayah kerja Kantor Cabang Banda Aceh
yang memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan upah dari pemerintah 25.072. Wilayah
tersebut terdiri dari Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar,
Kabupaten Pidie, dan Kabupaten Pidie Jaya.
Awalul mengatakan, program tersebut merupakan program
pemerintah pusat. Pihaknya hanya diminta untuk menyiapkan dan memvalidasi data
saja. Untuk ketentuan siapa yang berhak menerima merupakan kewenangan
pemerintah pusat. Menurutnya program ini untuk memberikan apresiasi kepada para
pekerja atau buruh yang sudah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS
Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan, data peserta yang diambil adalah sampai
dengan 30 Juni 2020. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas
waktu tersebut dan memenuhi persyaratan. Selain itu, ada beberapa persyaratan untuk
mendapatkan bantuan tersebut. Penerima harus terdaftar sebagai peserta jaminan
sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan
dengan nomor kartu kepesertaan.
Awalul melanjutkan, penerima bansos juga merupakan peserta
yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah
Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh
penerima upah, dan memiliki rekening bank yang aktif. Serta tidak termasuk
dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.
Pada
kesempatan itu, Awalul menghimbau agar pengurus perusahaan untuk segara melaporkan
rekening pekerjanya yang memenuhi syarat tersebut. BPJS Ketenagakerjaan sudah
menyiapkan beberapa aplikasi untuk memudahkan pihak perusahaan. Selain itu, hampir
diseluruh kabupaten/kota di Aceh BPJS Ketenagakerjaan wilayah juga sudah memiliki
perwakilan yang dapat di akses.
Demikian juga, bagi para organisasi pekerja/buruh yang ada di perusahaan agar ikut berperan serta dalam memantau dan memberikan informasi agar data penerima menjadi valid dan tidak ada yang terlewatkan.
Seperti diketahui, pemerintah menjanjikan program bantuan subsidi atau bansos sebesar Rp. 600.000 perbulan selama 4 bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta. Mereka yang memenuhi syarat akan mendapat bantuan total Rp 2,4 juta yang diberikan setiap 2 bulan sekali. Adapun satu kali pencairannya sebesar Rp 1,2 juta.
Tidak ada komentar