Sering Mangkir Dari Sidang Paripurna, Plt Gubernur Aceh Dinilai Tidak Beretika

 

Banda Aceh – Hampir seluruh anggota DPRA menyampaikan rasa kekecewaan terhadap sikap Ptl Gubernur Aceh yang selalu mangkir dari undangan sidang paripurna DPRA. Demikian disampaikan anggota DPRA M Rizal Falevi Kirani kepada Koran Aceh  usai pembukaan Masa Persidangan DPRA Tahun 2020 dengan agenda Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019, Senin (31/08/2020).

Menurut ketua Komisi V DPRA tersebut, bahwa sikap yang ditinjukkan Plt Gubernur sudah sangat melampaui batas dan dinilai sangat tidak beretika. 

M Rizal Falevi Kirani mengisahkan, mangkir dari paripurna DPRA, pertama ketika paripurna yang sangat penting adalah penyerahan laporan pertanggungjawaban Gubernur yang bersangkutan tidak hadir hanya diwakili. Teman-teman di DPRA mengiyakan karena ada alasan video conference dengan Presiden. Kemudian paripurna rekomendasi DPRA atas LKP Plt Gubernur, juga yang bersangkutan tidak hadir.

Menurutnya, hampir 1 tahun anggota DPRA periode 2019-2024 dilantik hanya 2 kali Plt Gubernur hadir. Sementara pada sidang-sidang paripurna yang penting selalu tidak hadir. Seperti yang terjadi pada sidang paripurna kali ini, terkait rancangan Qanun pertanggungjawaban.  Seharusnya disampaikan langsung, bukan itu tidak boleh diwakili. Itu menunjukkan bahwa sikap tidak taat terhadap aturan, dan tidak menghargai lembaga DPRA.

“Untuk memimpin Aceh ini adalah tidak cukup sendiri, tetapi harus butuh kerjasama. Yang dikatakan dengan pemerintahan itu adanya eksekutif dan legislatif. Seharusnya seorang Nova Iriansyah menunjukkan etika yang baik dalam bernegara dan mengelola pemerintahan. Apalagi yang bersangkutan pernah menjadi anggota legislatif, tentu tau etika tersebut. Semoga jangan dicontoh oleh bupati dan walikota dan Gubernur lain,” ujarnya.

Senada dengan itu, anggota Komisi I DPRA Fuadri, S.Si., M.Si juga menyatakan kekecewaannya. Ketidakhadiran Plt Gubernur dalam paripurna Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2019 tersebut sangat disesalkan.

Ia melanjutkan, bahwa anggaran tahun 2019 merupakan tanggungjawab penuh Nova Iriansyah. Artinya rakyat ingin mengetahui apa yang sudah dikerjakan. Sehingga, DPRA sebagai wakil rakyat ingin ada sebuah jawaban langsung dari Plt Gubernur sebagai penanggungjawab, baik secara politik, hukum, dan anggaran.

“Kalau permasalahan waktu  kan bisa disepakati, artinya kalau hari ini jam ini nggak bisa ya harus dicari kapan yang bias. Kalau pagi tidak bisa, siang, kalaupun tidak ada waktu siang, malam, atau tengah malam juga tidak masalah yang penting dikomunikasikan dan disepakati bersama,” jelas Fuadri.

Fuadri menilai dalam hal ini sepertinya Plt Gubernu ingin lari dari tanggungjawab. Seharusnya, sebagai kepala daerah menunjukkan sikap yang baik, jangan melecehkan kelembagaan rakyat. Lembaga DPR adalah perwakilan yang dipilih oleh rakyat, dan mewakili seluruh daerah yang ada di Aceh.

“Saran saya, pemerintah Aceh harus menunjukkan sikap tanggungjawab dan berjiwa besar. Jangan anggap remeh segala urusan, tertundanya satu agenda berdampak pada yang lain. Segala hal harus dikomunikasikan dengan baik, sehingga tidak menghambat pembangunan Aceh. Dan jangan sampai akibatnya merugikan rakyat Aceh.” Tutupnya.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.