Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ciduk Pelaku Sindikat Curanmor
Idi - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil bekuk 2
sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat selama ini serta
Polisi juga ciduk pelaku agen penadah hasil curian, ketiga tersangka saat ini
sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.
Demikian disampaikan Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil dalam
siaran pers nya kepada media ini, Jumat (07/08/2020).
Menurut Paur Humas "Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkapkan
pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curammor) yang selama ini sangat
meresahkan masyarakat, berdasarkan laporan masyarakat polisi berhasil menangkap 2 pelaku sindikat
berinisial A alias Nuek(32) warga Desa Bangka Rimueng Peureulak, dan S Alias
Birin(26) warga Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang
Sumut dan satu agen penadah hasil curian”.
Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Blang
Kumahang Kecamatan Julok Aceh Timur pada Selasa 05 Agustus sekira pukul 05,00
WIB
Pelaku A alias Nuek merupakan DPO Polsek Julok dan Polsek Peudawa
terkait tindak pidana yang sama, jelas Bripka Kamil.
Dalam penyergapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti(BB)
berupa 2 (dua) buah kunci Y, 1 (satu) buah besi runcing yang dipipihkan, 1
(satu) buah kunci pas 9/8, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah gunting kecil.
Paur Humas menambahkan "Keterangan sementara para pelaku telah
melakukan curamor beberapa kali diantaranya di Simpang Timun, Kecamatan Peudawa
sepeda motor yang diambil honda vario 150 warna hitam yang kedua di Jalan
Medan-Banda Aceh, Kota Binje Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda
Beat, ketiga Pasar Peureulak sepeda motor yang diambil Honda Beat warna
hitam, Pasar Kota Binje, Kecamatan Julok
Aceh Timur sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam, Kota Langsa sepeda
motor yang diambil honda beat warna hitam, Kota Lhokseumawe sepeda motor yang
diambil honda beat warna hitam dan terakhir aksi curanmor oleh pelaku di
Kecamatan Alue Putih Kabupaten Aceh Utara sepeda motor yang diambil honda beat
warna pink”.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal 363 jo 362 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.
Tidak ada komentar