Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur Ciduk Pelaku Sindikat Curanmor

Idi - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur berhasil bekuk 2 sindikat pencurian sepeda motor yang meresahkan masyarakat selama ini serta Polisi juga ciduk pelaku agen penadah hasil curian, ketiga tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Aceh Timur.

Demikian disampaikan Paur Humas Polres Aceh Timur, Bripka Kamil dalam siaran pers nya kepada media ini, Jumat (07/08/2020).

Menurut Paur Humas "Tim Opsnal Sat Reskrim berhasil mengungkapkan pelaku sindikat pencurian sepeda motor (Curammor) yang selama ini sangat meresahkan masyarakat, berdasarkan laporan masyarakat  polisi berhasil menangkap 2 pelaku sindikat berinisial A alias Nuek(32) warga Desa Bangka Rimueng Peureulak, dan S Alias Birin(26) warga Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Sumut dan satu agen penadah hasil curian”.

Pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Blang Kumahang Kecamatan Julok Aceh Timur pada Selasa 05 Agustus sekira pukul 05,00 WIB

Pelaku A alias Nuek merupakan DPO Polsek Julok dan Polsek Peudawa terkait tindak pidana yang sama, jelas Bripka Kamil.

Dalam penyergapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti(BB) berupa 2 (dua) buah kunci Y, 1 (satu) buah besi runcing yang dipipihkan, 1 (satu) buah kunci pas 9/8, 1 (satu) buah kunci L, 1 (satu) buah gunting kecil.

Paur Humas menambahkan "Keterangan sementara para pelaku telah melakukan curamor beberapa kali diantaranya di Simpang Timun, Kecamatan Peudawa sepeda motor yang diambil honda vario 150 warna hitam yang kedua di Jalan Medan-Banda Aceh, Kota Binje Kecamatan Julok sepeda motor yang diambil Honda Beat, ketiga Pasar Peureulak sepeda motor yang diambil Honda Beat warna hitam,  Pasar Kota Binje, Kecamatan Julok Aceh Timur sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam, Kota Langsa sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam, Kota Lhokseumawe sepeda motor yang diambil honda beat warna hitam dan terakhir aksi curanmor oleh pelaku di Kecamatan Alue Putih Kabupaten Aceh Utara sepeda motor yang diambil honda beat warna pink”.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Pasal  363 jo 362 KUHP dengan ancaman penjara 7 (tujuh) tahun penjara.

 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.