Tiyong : Rakyat Butuh Makan, Kok Dikasih Stiker?
Banda Aceh - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh diminta untuk tidak
mengeluarkan kebijakan yang merugikan dan membebani rakyat ditengah situasi
pandemi Covid-19. Sebaliknya Pemerintah Aceh didesak untuk cepat tanggap dengan
persoalan yang lebih urgen dan menyentuh langsung kebutuhan rakyat saat ini.
Penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh No. 840/9186 tahun 2020 yang saat
ini menuai penolakan dari banyak kalangan dianggap sebagai salah satu kebijakan
yang tidak pro rakyat.
SE tersebut mengatur soal kewajiban pemasangan stiker pada mobil
masyarakat pengguna solar subsidi dan premium. Selain itu juga berisi larangan
pengisian BBM pada kendaraan yang belum lunas pajak kepada pihak SPBU. Kami
secara tegas menolak SE tersebut dan mendesak Plt Gubernur Aceh untuk segera
mencabutnya. Karena ini merupakan kebijakan yang tidak logis, mengandung unsur
penghinaan dan menjatuhkan harkat dan martabat sebagian masyarakat.
Plt Gubernur Aceh juga dianggap gagal paham soal skala prioritas
kebijakan yang harus segera diambil dalam menyelesaikan berbagai persoalan saat
ini. Demikian disampaikan Samsul Bahri (Tiyong) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) kepada Koran
Aceh, Jum’at (28/08/2020).
Saya benar-benar tidak habis pikir dengan jalan pikiran Pak Plt.
Padahal ada kebijakan yang jauh lebih urgen agar segera dieksekusi dan
ditunggu-tunggu oleh rakyat. Pertama, soal skema penanganan kasus Covid-19 yang
saat ini makin mengkhwatirkan. Misalnya pelacakan, swab massal dan karantina
untuk memutuskan mata rantai penyebaran. Tidak cukup hanya hanya sekedar
sosialisasi pakai masker. Jangan2 orang yang tiap hari pakai masker juga sudah
positif corona, namun OTG. Faktanya banyak orang yang disiplin menggunakan
masker kemudian terkonfirmasi positif Covid-19.
Kedua, program bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19 harus
segera disalurkan. Apalagi dalam Dana Refocusing APBA terdapat belanja Bansos
mencapai 1,5 trilyun. Ini harus segera dilaksanakan, agar rakyat yang kesulitan
memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dapat terbantu. Selain itu, bantuan
stimulus ekonomi bagi masyarakat juga harus segera dieksekusi. Ini untuk
mengantisipasi ancaman krisis ekonomi serta menjaga daya beli. Inilah diantara
kebijakan strategis yang sedang ditunggu-tunggu oleh rakyat.
Karena itu saya berkesimpulan, SE tersebut jelas merupakan kebijakan
"salah jep ubat" dari Plt Gubernur Aceh. Orang sakit kepala, kok
diberikan obat sakit perut. Yang dibutuhkan rakyat saat ini adalah bagaimana
mereka tidak kena virus corona, bisa
tetap makan dan usaha mereka bisa tetap jalan. Rakyat butuh makan, kok dikasih
stiker.
Kami juga meminta Plt Gubernur Aceh untuk mengeluarkan kebijakan
pemasangan stiker pada seluruh mobil dinas yang ada di Aceh. Selama ini banyak
mobil dinas disalahgunakan oleh oknum pejabat. Mobil-mobil tersebut tidak
teridentifikasi sebagai mobil dinas karena plat nomor kendaraan bisa diganti
dengan warna hitam. Seringkali Mobil Dinas digunakan untuk keperluan pribadi
diluar tanggung jawabnya sebagai pejabat. Dengan pemasangan stiker diharapkan
penyalahgunaan mobil dinas akan banyak berkurang. Dan tentu saja agar tidak
mencederai rasa keadilan bagi masyarakat yang mobilnya dipasang stiker BBM.
Selain itu kami mengingatkan Plt Gubernur dan Sekda Aceh agar taat pada
Perpres No. 33 tahun 2020 tentang standar satuan harga regional untuk mobil
dinas dilingkungan Pemerintah Aceh. Kita mendapat kabar ada beberapa unit mobil
dinas yang dibeli dengan harga milyaran rupiah. Bahkan ada yang satu unit
harganya mencapai 4,2 milyar. Padahal standar harga mobil dinas bagi seorang
Pejabat eselon satu adalah 700 jutaan. Sementara pejabat eselon dua 500 jutaan.
Ini jelas sebagai bentuk pemborosan belanja daerah dan berfoya-foya dengan uang
rakyat.
Tidak ada komentar