58 Anggota DPRA Sampaikan Hak Interpelasi
Banda
Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Sidang Paripurna dengan
agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt
Gubernur Aceh, Kamis (10/09/2020) malam. Paripurna yang dihadiri hampir seluruh
anggota dewan itu dipimpin langsung Ketua
DPRA, Dahlan Jamaluddin didampingi wakil ketua, Safaruddin.
Dalam pembukaan paripurna, Dahlan jamaluddin mengatakan, DPRA
selaku lembaga pengawas telah melakukan pertimbangan atas usulan para inisiator
untuk menggunakan hak Interpelasi. Ada beberapa kebijakan Plt Gubernur Aceh,
Nova Iriansyah yang disoalkan para inisiator interpelasi. Kebijakan itu terkait
kebijakan yang bernilai penting, strategis, dan berdampak luas kepada
masyarakat luas.
Kemudian juru bicara Inisiator hak interpelasi Irpannusir membacakan
dasar usulan penyampaian hak interpelasi. Ia memulai dengan pernyataan bahwa
hak interpelasi ini dilakukan karena Plt Gubernur dianggap sudah tidak
menghargai lembaga dewan yang terhormat.
“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada teman-teman yang belum atau
tidak mau menandatangani dokumen hak interpelasi ini. Bahwa yang kita lakukan
ini dalam rangka menjaga marwah DPRA. Jangan sampai menjadi catatan sejarah
hitam, bahwa saat kita berada dilembaga ini, lembaga ini bukan saja menjadi
macan ompong, tetapigigi dan kukunya dicabut oleh orang yang tidak pantas
melakukannya”.
Selanjutnya, Irpannusir membacakan dasar dan alasan para inisiator
hak interpelasi yang pada intinya mereka menganggap Plt Gubernur telah
melakukan pelanggaran hukum dan sumpah jabatannya. Terutama kewajiban
menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.
Selain itu Irpannusir juga mempertanyakan alasan Plt Gubernur
tidak pernah hadir dalam setiap rapat paripurna di DPRA. Termasuk
mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak menyampaikan rancangan raqan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 dalam sidang paripurna DPRA.
“Untuk itu, dalam rangka meminta keterangan terhadap beberapa
kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Maka DPR Aceh memandang perlu untuk
menggunakan hak interpelasi,” katanya.
Setelah Irpan selesai membaca laporan, Ketua DPRA Dahlan
Jamaluddin lalu memberikan perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka.
Suasana tampak riuh ketika beberapa fraksi yang setuju hak interpelasi
menyampaikan pendapat.
Ketua fraksi PAN Muchlis Zulkifli mengatakan, bahwa sikap Plt
Gubernur yang seperti ini tidak menghargai rakyat. Untuk itu, ia berpendapat,
bukan hanya interpelasi, namun sudah sepantasnya Plt Gubernur ini dimakzulkan. Ia
menilai, berbagai permasalahan yang terjadi di Aceh saat ini akibat Plt
Gubernur yang bekerja melampaui batas dan tidak berkoordinasi dengan lembaga
daerah lainnya.
Sementara itu, ketua fraksi Gerindra Abdurahman Ahmad mengatakan, bahwa sikap dan kebijakan Plt Gubernur ini sangat keliru. Ia khawatir, bukan hanya para anggota DPRA yang merasa kecewa, akan tetapi rakyat juga akan marah dan mengambil tindakan yang mungkin tidak diinginkan.
Tidak ada komentar