58 Anggota DPRA Sampaikan Hak Interpelasi

 

Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian dan persetujuan penggunaan hak interpelasi terhadap Plt Gubernur Aceh, Kamis (10/09/2020) malam. Paripurna yang dihadiri hampir seluruh  anggota dewan itu dipimpin langsung Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin didampingi wakil ketua, Safaruddin.

Dalam pembukaan paripurna, Dahlan jamaluddin mengatakan, DPRA selaku lembaga pengawas telah melakukan pertimbangan atas usulan para inisiator untuk menggunakan hak Interpelasi. Ada beberapa kebijakan Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah yang disoalkan para inisiator interpelasi. Kebijakan itu terkait kebijakan yang bernilai penting, strategis, dan berdampak luas kepada masyarakat luas.

Kemudian juru bicara Inisiator hak interpelasi Irpannusir membacakan dasar usulan penyampaian hak interpelasi. Ia memulai dengan pernyataan bahwa hak interpelasi ini dilakukan karena Plt Gubernur dianggap sudah tidak menghargai lembaga dewan yang terhormat.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada teman-teman yang belum atau tidak mau menandatangani dokumen hak interpelasi ini. Bahwa yang kita lakukan ini dalam rangka menjaga marwah DPRA. Jangan sampai menjadi catatan sejarah hitam, bahwa saat kita berada dilembaga ini, lembaga ini bukan saja menjadi macan ompong, tetapigigi dan kukunya dicabut oleh orang yang tidak pantas melakukannya”.

Selanjutnya, Irpannusir membacakan dasar dan alasan para inisiator hak interpelasi yang pada intinya mereka menganggap Plt Gubernur telah melakukan pelanggaran hukum dan sumpah jabatannya. Terutama kewajiban menjalankan pemerintah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.

Selain itu Irpannusir juga mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak pernah hadir dalam setiap rapat paripurna di DPRA. Termasuk mempertanyakan alasan Plt Gubernur tidak menyampaikan rancangan raqan pertanggungjawaban pelaksanaan APBA 2019 dalam sidang paripurna DPRA.

“Untuk itu, dalam rangka meminta keterangan terhadap beberapa kebijakan Pemerintah Aceh (Plt. Gubernur Aceh) yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Maka DPR Aceh memandang perlu untuk menggunakan hak interpelasi,” katanya.

Setelah Irpan selesai membaca laporan, Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin lalu memberikan perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat mereka. Suasana tampak riuh ketika beberapa fraksi yang setuju hak interpelasi menyampaikan pendapat.

Ketua fraksi PAN Muchlis Zulkifli mengatakan, bahwa sikap Plt Gubernur yang seperti ini tidak menghargai rakyat. Untuk itu, ia berpendapat, bukan hanya interpelasi, namun sudah sepantasnya Plt Gubernur ini dimakzulkan. Ia menilai, berbagai permasalahan yang terjadi di Aceh saat ini akibat Plt Gubernur yang bekerja melampaui batas dan tidak berkoordinasi dengan lembaga daerah lainnya.

Sementara itu, ketua fraksi Gerindra Abdurahman Ahmad mengatakan, bahwa sikap dan kebijakan Plt Gubernur ini sangat keliru. Ia khawatir, bukan hanya para anggota DPRA yang merasa kecewa, akan tetapi rakyat juga akan marah dan mengambil tindakan yang mungkin tidak diinginkan.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.