DSI Aceh Terima Kunjungan Anggota DPRK Pijay

Banda Aceh - Sebanyak enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie Jaya melakukan kunjungan kerja dalam rangka konsultasi rancangan Qanun (Raqan) ke Dinas Syariat Islam Aceh, Selasa (22/9).

Kedatangan ketua dan anggota badan legislasi (Banleg) DPRK yang didampingi tim dari Pemerintah Kabupaten Pijay tersebut disambut langsung oleh kepala Dinas Syariat Islam Aceh Dr EMK Alidar SAg M Hum, Kabid Hukum Syariat Islam dan HAM Husni M Ag dan Kasie perundang-undangan Dr Fikri Sulaiman.

Sementara itu, tim Banleg DPRK Pijay terdiri dari Ketua Banleg Fadhillah SH I, wakil ketua Nazaruddin Ismail S.Pd I dan anggota diantaranya Bustami Husen, Musdar, Hasnita S PD dan Mahlil.

Tim Banleg DPRK Pijay juga ikut didamping oleh Asisten I, Kabag Hukum / Humas, Kadis Syariat Islam Pijay dan staf sekretariat DPRK setempat.

Konsultasi pembahasan Raqan inisiatif DPRK Pijay tersebut berlangsung sekitar satu jam tiga puluh menit sejak pukul 10.15 WIB sampai dengan pukul 11.45 WIB.

Pantauan wartawan koranaceh.net dalam diskusi yang berlangsung hangat dan alot tersebut tim Banleg beserta rombongan berhasil mendapat masukan konstruktif yang akan dijadikan acuan dalam penyempurnaan qanun pada tahapan berikutnya. 

Hasil dari pertemuan itu disepakati bahwa tim penyusun harus memastikan bahwa tidak ada norma yang melanggar aturan-aturan yang sudah terlebih dahulu diatur dengan Qanun Aceh, secara umum draft Raqan yang akan disahkan itu sudah dapat dianggap rampung dan hanya memerlukan revisi minor.

Menurut keterangan salah seorang staf DPRK Pijay, rancangan Qanun tentang Jum'at tertib di Kabupaten Pidie Jaya itu direncanakan akan dilakukan pengesahan dalam sidang paripurna tahun 2020 ini.

Sebelum memasuki ruangan rapat, rombongan Banleg dan pendamping dari Pemkab Pijay diwajibkan mencuci tangan, pengetesan suhu tubuh dan diwajibkan memakai masker sesuai protokol kesehatan yang dipandu oleh security dan Satpol PP DSI. (Muntazir)

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.