Komisi I DPRA Seleksi Pansel KPI Aceh

 

Banda Aceh – Komisi I DPRA sudah melakukan proses wawancara dan penilaian terhadap  10 nama calon panitia seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Setelah itu, kesepuluh nama tersebut akan disampaikan kepada ketua DPRA untuk kemudian ditetapkan 5 orang sebagai Pansel. Demikian disampaikan Fuadri, S.Si., M.Si anggota Komisi I DPRA, Kamis (23/09/2020).

Sepuluh nama tersebut merupakan usulan dari KPI Aceh dari berbagai unsur berdasarkan permintaan DPRA. Adapun nama-nama calon pansel, Muhammad Hamzah, M.Kom, Rahmad Saleh, M.Comn, MIPR, Zalsufran, ST., M.Si, Drs. Bustamam Ali, M.Pd, Tasmiati, SH., M.Si, Fauziah, ST, Daspriani Y Zamzami, Dr. Ade Irma, B.H.Sc., MA, Sudirman Hasan, dan Muhammad Yusuf, M.Pd.

Dalam kesempatan itu Fuadri berharap agar panitia yang nantinya terpilih dan ditetapkan dapat bekerja secara maksimal. Sehingga proses rekrut nantinya dapat menyeleksi calon-calon komisioner KPI Aceh yang bermutu dan professional.

Sebab, menurut Fuadri, komisioner KPI Aceh kedepan memiliki tugas yang cukup penting dalam mengawasi begitu banyak media. Terutama terkait dengan pengawasan content penyiaran di Aceh yang harus berlandaskan kearifan lokal dan syari’at Islam.

Begitupun dengan bagaimana melahirkan Qanun yang akan mengatur berbagai hal terkait penyiaran di Aceh. Fuadri menilai, sudah 14 tahun usia Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun masih banyak Qanun yang belum dibuat, termasuk salah satunya tentang penyiaran.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.