Komisi I DPRA Seleksi Pansel KPI Aceh
Banda Aceh – Komisi I DPRA sudah melakukan proses wawancara dan
penilaian terhadap 10 nama calon panitia
seleksi (Pansel) calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh. Setelah
itu, kesepuluh nama tersebut akan disampaikan kepada ketua DPRA untuk kemudian
ditetapkan 5 orang sebagai Pansel. Demikian disampaikan Fuadri, S.Si., M.Si anggota
Komisi I DPRA, Kamis (23/09/2020).
Sepuluh nama tersebut merupakan usulan dari KPI Aceh dari berbagai
unsur berdasarkan permintaan DPRA. Adapun nama-nama calon pansel, Muhammad
Hamzah, M.Kom, Rahmad Saleh, M.Comn, MIPR, Zalsufran, ST., M.Si, Drs. Bustamam Ali,
M.Pd, Tasmiati, SH., M.Si, Fauziah, ST, Daspriani Y Zamzami, Dr. Ade Irma,
B.H.Sc., MA, Sudirman Hasan, dan Muhammad Yusuf, M.Pd.
Dalam kesempatan itu Fuadri berharap agar panitia yang nantinya
terpilih dan ditetapkan dapat bekerja secara maksimal. Sehingga proses rekrut nantinya
dapat menyeleksi calon-calon komisioner KPI Aceh yang bermutu dan professional.
Sebab, menurut Fuadri, komisioner KPI Aceh kedepan memiliki tugas yang
cukup penting dalam mengawasi begitu banyak media. Terutama terkait dengan
pengawasan content penyiaran di Aceh yang harus berlandaskan kearifan lokal dan
syari’at Islam.
Begitupun dengan bagaimana melahirkan Qanun yang akan mengatur berbagai hal terkait penyiaran di Aceh. Fuadri menilai, sudah 14 tahun usia Undang-undang 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, namun masih banyak Qanun yang belum dibuat, termasuk salah satunya tentang penyiaran.
Tidak ada komentar