Mayoritas Anggota DPRA Setujui Penggunaan Hak Interpelasi

 

Banda Aceh - Sebanyak 55 dari 81 Anggota DPRA menyetujui untuk menggunakan hak interpelasi DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Persetujuan dalam dokumen usulan hak interpelasi yang sudah ditandatanganani oleh para anggota dewan tersebut.

Menurut salah satu inisiator penggunaan hak interpelasi, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam konferensi pers, di DPRA, Senin (07/09/2020) bahwa wacana menggunakan hak tersebut sudah bergulir sejak sepekan yang lalu. Akan tetapi, berhubung kondisi dan berbagai hal, sehingga baru saat ini bisa menyerahkan dokumen tersebut.

“Rencananya pada pukul 10.00 WIB tadi, awalnya, draf usulan hak interpelasi tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRA. Namun karena ada rapat pimpinan fraksi, sehingga kami tunda dan kita menunggu hasil putusan rapat pimpinan fraksi terlebih dulu. Nanti teman-teman media bisa mengupdate hal ini ke masing-masing ketua fraksi,” jelas Iskandar.

Ia menambahkan, bahwa tidak semua anggota DPRA ikut menyetujui penggunaan hak interpelasi tersebut. Namun, dari 55 orang anggota dewan ikut menandatangani terdiri dari anggota berbagai fraksi, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PKB-PDA ada satu orang.

Iskandar juga menjelaskan, kenapa draft usulan tersebut diserahkan ke masing-masing pimpinan fraksi tidak langsung ke pimpinan DPRA. Namun, mengingat bahwa para anggota dewan bernaung di bawah fraksi masing-masing tentu dan usulan ini dianggap perlu penyempurnaan oleh frkasi.

“Saya kira dalam dokumen draft usulan penggunaan hak interpelasi ini masih ada kekurangan, maka perlu adanya masukan dan diperbaikan. Apabila dianggap fraksi masing-masing  masih ada kekurangan, maka akan ditambah oleh fraksi masing-masing,” tutupnya.



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.