Mayoritas Anggota DPRA Setujui Penggunaan Hak Interpelasi
Banda Aceh - Sebanyak 55 dari 81 Anggota DPRA menyetujui untuk menggunakan
hak interpelasi DPRA terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova
Iriansyah. Persetujuan dalam dokumen usulan hak interpelasi yang sudah ditandatanganani
oleh para anggota dewan tersebut.
Menurut salah satu inisiator penggunaan hak interpelasi, Iskandar Usman
Al-Farlaky dalam konferensi pers, di DPRA, Senin (07/09/2020) bahwa wacana
menggunakan hak tersebut sudah bergulir sejak sepekan yang lalu. Akan tetapi,
berhubung kondisi dan berbagai hal, sehingga baru saat ini bisa menyerahkan
dokumen tersebut.
“Rencananya pada pukul 10.00 WIB tadi, awalnya, draf usulan hak interpelasi
tersebut akan diserahkan kepada pimpinan DPRA. Namun karena ada rapat pimpinan
fraksi, sehingga kami tunda dan kita menunggu hasil putusan rapat pimpinan
fraksi terlebih dulu. Nanti teman-teman media bisa mengupdate hal ini ke
masing-masing ketua fraksi,” jelas Iskandar.
Ia menambahkan, bahwa tidak semua anggota DPRA ikut menyetujui
penggunaan hak interpelasi tersebut. Namun, dari 55 orang anggota dewan ikut
menandatangani terdiri dari anggota berbagai fraksi, Fraksi Demokrat, Fraksi
PPP. Sedangkan Fraksi PKB-PDA ada satu orang.
Iskandar juga menjelaskan, kenapa draft usulan tersebut diserahkan ke
masing-masing pimpinan fraksi tidak langsung ke pimpinan DPRA. Namun, mengingat
bahwa para anggota dewan bernaung di bawah fraksi masing-masing tentu dan
usulan ini dianggap perlu penyempurnaan oleh frkasi.
“Saya kira dalam dokumen draft usulan penggunaan hak interpelasi ini masih ada kekurangan, maka perlu adanya masukan dan diperbaikan. Apabila dianggap fraksi masing-masing masih ada kekurangan, maka akan ditambah oleh fraksi masing-masing,” tutupnya.
Tidak ada komentar