Tolak Jawaban Plt Gubernur atas Interpelasi, DPRA akan Gunakan Hak Selanjutnya
Banda Aceh - DPRA menolak seluruh
jawaban Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas materi pertanyaan hak interpelasi
yang disampaikan dalam sidang paripurna 25 September 2020 lalu. Penolakan ini
disampaikan dalam lanjutan sidang paripurna hak interpelasi, Selasa
(29/09/2020) yang sempat diskor beberapa hari.
Menurut
juru bicara hak interpelasi, Irpannusir, yang membacakan pandangan DPRA, bahwa jawaban yang disampaikan Plt Gubernur
pada Jum’at 25 September 2020 lalu tersebut tidak sistematis dan jauh dari
substansi.
DPRA
menilai Plt Gubernur Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab materi pertanyaan
yang diajukan. Seluruh jawaban Nova Iriansyah tersebut dinilai sangat normative
dan regulative. Bahkan, ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.
“Bahwa
Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang
disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh
dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi,” jelas
Irpannusir.
Ia
menambahkan, bahwa dari jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap pertanyaan hak
interpelasi DPRA itu ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam hal ini Plt
Gubernur tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan,
mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil
gubernur serta melanggar etika pemerintahan.
“Berdasar pandangan tersebut, maka DPRA menolak seluruh jawaban Plt. Gubernur Aceh atas materi pertanyaan hak interpelasi yang diajukan. Untuk itu, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irpannusir.
Tidak ada komentar