Tolak Jawaban Plt Gubernur atas Interpelasi, DPRA akan Gunakan Hak Selanjutnya

 

Banda Aceh - DPRA menolak seluruh jawaban Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah atas materi pertanyaan hak interpelasi yang disampaikan dalam sidang paripurna 25 September 2020 lalu. Penolakan ini disampaikan dalam lanjutan sidang paripurna hak interpelasi, Selasa (29/09/2020) yang sempat diskor beberapa hari.

Menurut juru bicara hak interpelasi, Irpannusir, yang membacakan pandangan DPRA, bahwa jawaban yang disampaikan Plt Gubernur pada Jum’at 25 September 2020 lalu tersebut tidak sistematis dan jauh dari substansi.

DPRA menilai Plt Gubernur Aceh sangat tidak profesional dalam menjawab materi pertanyaan yang diajukan. Seluruh jawaban Nova Iriansyah tersebut dinilai sangat normative dan regulative. Bahkan, ada beberapa pertanyaan yang sengaja tidak dijawab.

“Bahwa Pemerintah Aceh tidak sistematis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan, jawaban tersebut tidak berurutan sebagaimana mestinya bahkan jauh dari subtansi persoalan yang dipertanyakan dalam interpelasi,” jelas Irpannusir.

Ia menambahkan, bahwa dari jawaban Plt Gubernur Aceh terhadap pertanyaan hak interpelasi DPRA itu ditemukan pelanggaran-pelanggaran. Dalam hal ini Plt Gubernur tidak melaksanakan kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan, mengingkari sumpah jabatan, dan melanggar larangan bagi gubernur dan wakil gubernur serta melanggar etika pemerintahan.

“Berdasar pandangan tersebut, maka DPRA menolak seluruh jawaban Plt. Gubernur Aceh atas materi pertanyaan hak interpelasi yang diajukan. Untuk itu, DPRA akan menggunakan haknya lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Irpannusir.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.