Banleg DPRA Gelar RDPU Qanun Retribusi Perubahan
Banda Aceh - Badan Legislasi (Banleg) DPRA gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh. Acara yang diselenggarakan di gedung serbaguna DPRA, Selasa (20/10/2020) tersebut dihadiri oleh seluruh stekholder terkait.
Pada kesempatan itu Ketua Banleg DPRA Azhar Abdurrrahman menyampaikan bahwa perubahan atas Qanun Aceh
Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh tersebut sesuatu yang harus
dilakukan. Sebab, ada beberapa pasal yang sudah tidak sesuai dengan peraturan
terkait diatasnya.
“Beberapa waktu lalu kita mendapat teguran dan kritikan
dari berbagai pihak, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Khususnya terkait
kutipan retrebusi yang sebagiannya sudah bukan menjadi bagian dari provinsi. Dasar
tersebut yang mengharuskan kita untuk melakukan perubahan,” ujarnya.
Azhar menambahkan, dengan diselenggarakan RDPU tersebut maka
DPRA akan mendapatkan masukan dari seluruh peserta yang hadir. Sehingga, muatan
dalam qanun retrebusi perubahan itu dapat lebih baik dan sempurna.
“Sémoga dengan adanya masukan dari berbagai pihak, rancangan
perubahan qanun retrebusi ini akan menjadi lebih baik kedepan. Pemikiran-pemikiran
yang produktif sebagai masukan akan kita tamping kemudian kita masukkan sebagai
muatan perubahan sehingga dapat bermamfaat bagi Aceh,” lanjutnya.
Ia menambahkan, RDPU itu merupakan diskusi yang dilakukan
oleh DPRA khususnya Banleg bersama dengan segenap elemen masyarakat untuk
mengoreksi atas rancangan qanun yang telah dibahas DPRA "Usai dilakukan
RDPU qanun itu akan disempurnakan lagi dan kemudian akan dikonsultasikan dengan
Kementerian Dalam Negeri," tutur nya
Azhar juga menjelaskan, setidaknya ada 40% muatan yang akan dimasukkan dalam perubahan Qanun retrebusi ini, terutama terkait dengan objek pungutan. Ada beberapa objek yang akan dicabut, dan ditambah sesuai dengan kewenangan pungutan ditingkat Provinsi. Sementara terkait batang tubuh lainnya tidak mengalami perubahan.
Tidak ada komentar