KPA Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dihukum Rp1,16 Miliar

 


Majelis hakim membacakan putusan perkara gugatan perdata tender proyek pembangunan asrama santri putri Dayah Perbatasan Manarul Islam, Aceh Tamiang, di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (15/10/2020). Antara Aceh/HO

BANDA ACEH - Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan Biro Pengadaan Barang dan jasa Setda Aceh serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Pendidikan (Disdik) Dayah Aceh dihukum membayar kerugian sebesar Rp1,16 miliar  karena terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.  

Putusan tersebut dibacakan mejelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang diketuai Dahlan dan dua hakim anggota, Juandra, Totok Yunarto di pengadilan setempat, Kamis (15/10). Sidang putusan tersebut dihadiri Muhammad Firdaus dan Mansur S, selaku penggugat yang juga Direktur dan Wakil Direktur CV Ingat Mati, salah satu perusahaan peserta tender proyek pembangunan asrama santri yang bersumber APBA 2020. 

Sedangkan tergugat I dan II dihadiri kuasa hukumnya, Syahrul Rizal.  Dalam amar putusan, mejelis hakim mengatakan pokja lelang pemerintah Aceh dan KPA Disdik Dayah Aceh terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengugurkan perusahaan penggugat dalam proses lelang pembangunan asrama santri putri di Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar. 

"Menghukum para tergugat membayar biaya penyusunan dokumen penawaran tender Rp20 juta dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Rp140 juta," kata majelis hakim. 

Selain kerugian materiil, majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng dan membayar biaya perkara Rp1,116 juta.  Menurut majelis hakim, perbuatan tergugat I, yakni Pokja pemilihan biro barang dan jasa setda Aceh dalam mengevaluasi rencana keselamatan kerja perusahaan penggugat yang tidak sesuai peraturan Menteri PUPR adalah suatu perbuatan melawan hukum dan telah merugikan penggugat.

Sementara tergugat II, kata hakim, dinilai telah lalai melaksanakan tugasnya serta fungsinya dan melaksanakan pembiaran terhadap tindakan tergugat I melanggar ketentuan Perlem LKPP 09/2018.  Usai membaca putusan, majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada kedua pihak untuk menyatakan sikap apakah menerima atau menolak putusan tersebut. Sementara Syahrul Rizal, kuasa hukum para tergugat menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Sedangkan, Muhammad Firdaus dan Mansur S selaku penggugat menyatakan menerima atas putusan hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh.[ajnn.net]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.