Komisi I DPRA : Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Harus Diganjar Hukuman Berat
Banda Aceh – Kekerasan fisik dan
seksual terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan luar biasa. Sehingga harus
diganjar dengan hukuman yang sangat berat. Dengan demikian mungkin akan
menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Hal itu disampaikan ketua Komisi
I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf usai rapat lintas sektoral terkait aturan
hukum dan penegakan hukum kepada pelaku kekerasan fisik dan seksual terhadap
perempuan dan anak diruang sidang DPRA,
Senin, (19/10/2020).
Muhammad Yunus menambahkan, untuk
menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut, pihaknya akan membentuk tim kecil
dari unsur Forkopimda Aceh dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Tim itu nantinya
akan merumuskan berbagai strategi dan solusi dalam waktu yang singkat terkait bagaimana
hukuman yang berat dimaksud.
“Dalam pertemuan tadi ada banyak dinamika yang
berkembang. Sebagian kawan-kawan secara tegas menyampaikan untuk pelaku
kekerasan terhadap anak dan perempuan memberlakukan UU perlindungan anak. Namun,
sebagian besar juga menekankan Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014 sudah cukup,
tinggal bagaimana pelaksanaannya saja. Sehingga butuh tim kecil untuk merumuskan,”
ujarnya.
Muhammad Yunus melanjutkan, sebenarnya
ia sependapat bahwa Qanun Jinayah sudah memadai. Namun selama ini tidak disusul
dengan aturan turunan yang seharusnya dibuat dalam Peraturan Gubernur sebagai
petunjuk secara tekhnis dalam pelaksanaannya.
Senada dengan itu, ketua Komisi V
DPRA M Rizal Falevi Kirani juga menilai dalam hal ini pemerintah Aceh abai. Seperti
diketahui, beberapa tahun terakhir ini kasus kekerasan terhadap anak dan
perempuan meningkat, namun pemerintah Aceh terkesan biasa saja. Setelah terjadi
kasus di Birem Bayeun Aceh Timur, baru terlihat sibuk.
Ia menambahkan, seharusnya
pemerintah sudah memiliki konsep yang jelas dalam penyelesaian kasus kekerasan
tersebut. Misalnya, terkait dengan faktor penyebab, pengadaan fasilitas yang
memadai, aturan turunan sebagai petunjuk tekhnis dari qanun, bahkan sampai
kompensasi bagi para korban yang sampai saat ini belum jelas.
Selain Komisi I, Komisi V, dan Komisi
VI DPRA, rapat lintas sektoral tersebut juga dihadiri dari unsur Forkopimda
Aceh, SKPD terkait, dan juga dihadiri
sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Tidak ada komentar