Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

 

Banda Aceh – Komisi II DPRA gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara diselenggarakan di gedung utama DPRA, Selasa (23/10/2020).

RDPU tersebut diikuti beberapa kepala dinas pertanian kabupaten se Aceh, LSM, organisasi Tani, dan tokoh masyarakat. Rapat dipimpin ketua Komisi II Irfannusir, S.Ag, SE., MI.Kom dan juga dihadiri beberapa anggota Komisi II DPRA.

Pada kesempatan Irfannusir menyampaikan bahwa melalui RDPU ini para stakeholders dapat  memberikan masukan agar pengaturan terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Tentunya dengan harapan, berbagai masukan itu akan lebih mensejahterakan para petani di Aceh.

“Beberapa Provinsi lain di Indonesia sudah memiliki peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Sehingga, sudah seharusnya di Aceh juga menyusun Qanun dimaksud. Harapannya dengan lahir Qanun ini nantinya, para petani di Aceh dapat terlindungi dan akan lebih sejahtera,” ujarnya.

Menyangkut muatan, Irfannusir mengatakan, bahwa Qanun ini akan memberi ruang kemudahan para petani dalam mengakses berbagai kemudahan. Diantaranya terkait pupuk subsidi, kredit pertanian, asuransi, bahkan sampai pengakuan terhadap hak cipta.

Ia melanjutkan, muatan Qanun ini juga akan memperhatikan kekhususan Aceh. Misalnya dengan menerapkan model ekonomi syari’ah dalam pemberian kredit, asuransi, dan sebagainya. Demikian juga dengan pelibatan lembaga adat sesuia kearifan local yang ada di Aceh.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.