Komisi II DPRA Gelar RDPU Raqan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Banda Aceh – Komisi II DPRA gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Acara diselenggarakan di gedung utama DPRA, Selasa (23/10/2020).
RDPU tersebut diikuti beberapa kepala dinas pertanian kabupaten
se Aceh, LSM, organisasi Tani, dan tokoh masyarakat. Rapat dipimpin ketua
Komisi II Irfannusir, S.Ag, SE., MI.Kom dan juga dihadiri beberapa anggota
Komisi II DPRA.
Pada kesempatan Irfannusir menyampaikan bahwa melalui RDPU
ini para stakeholders dapat memberikan
masukan agar pengaturan terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Tentunya dengan
harapan, berbagai masukan itu akan lebih mensejahterakan para petani di Aceh.
“Beberapa Provinsi lain di Indonesia sudah memiliki
peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan dan pemberdayaan petani. Sehingga,
sudah seharusnya di Aceh juga menyusun Qanun dimaksud. Harapannya dengan lahir
Qanun ini nantinya, para petani di Aceh dapat terlindungi dan akan lebih
sejahtera,” ujarnya.
Menyangkut muatan, Irfannusir mengatakan, bahwa Qanun ini
akan memberi ruang kemudahan para petani dalam mengakses berbagai kemudahan. Diantaranya
terkait pupuk subsidi, kredit pertanian, asuransi, bahkan sampai pengakuan
terhadap hak cipta.
Ia melanjutkan, muatan Qanun ini juga akan memperhatikan kekhususan Aceh. Misalnya dengan menerapkan model ekonomi syari’ah dalam pemberian kredit, asuransi, dan sebagainya. Demikian juga dengan pelibatan lembaga adat sesuia kearifan local yang ada di Aceh.
Tidak ada komentar