Muchlis Zulkifli : Penertiban DAS Krueng Aceh, Bongkar Dulu Bangunan Pemerintah

Banda Aceh – Penertiban dan pembongkaran bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh dinilai pilih-pilih. Pasalnya, Penertiban yang tertuang  dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020, tersebut hanya menyasar lahan yang dikelola rakyat kecil.

Demikian disampaikan anggota Komisi IV DPRA Muchlis Zulkifli, ST dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dr. Taqwallah, M.Kes dalamrapat paripurna pengumuman anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) dan pengurus Baitul Mal Aceh (BMA) pada, Selasa (27/10/2020).

“Pak Sekda tolong, ini merupakan aspirasi masyarakat Aceh Besar. Ada 1400 lebih masyarakat kecil yang harus didengar di sekitaran Kreung Aceh, sedih kami melihat. Tolong disuruh hentikan kepada Pak Plt. Gubernur (Nova Iriansyah),” ujar Muchlis dengan nada sedih.

Menurut Muchlis, seharusnya penertiban atau pembongkaran bangunan dikawasan DAS tersebut  dimulai dari gedung pemerintah. Sebab, pada dasarnya seluruh kegiatan dan bangunan yang berada di kawasan DAS tersebut sama-sama illegal.

“Jangan punya rakyat dulu dibongkar, lakukan dulu yang punya pemerintah seperti gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mereka disekitaran Krueng Aceh hanya mencari sesuap nasi untuk keluarganya setiap hari, ada ribuan suara rakyat kecil yang harus di dengar di sekitar Krueng Aceh,” tegas Muchlis.

Menurutnya, meskipun gedung ANRI itu sudah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tapi izin yang dimiliki merupakan izin ilegal. Sebab, hanya rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I (BWSS-I) Aceh. Padahal, menurut ketentuan  disepanjang DAS Krueng Aceh hanya boleh untuk aliran pipa dan yang berhubungan dengan aliran sungai.

Menurutnya, penertiban bangunan di bantaran Krueng Aceh dinilai kurang tepat dilakukan saat ini. Soalnya, penertiban ini akan berdampak pada kegiatan ekonomi rakyat, apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19  rakyat sangat kesulitan untuk beralih pekerjaan.

Muchlis sangat menyayangkan tindakan pembongkaran dan penertiban di DAS tersebut. Sebab, setidaknya ada 1400 warga yang saat ini menggantungkan hidupnya dikawasan itu. Pemerintah Aceh harus mendengar aspirasi dan melihat kondisi rakyat yang menggantungkan ekonomi di sekitar DAS Krueng Aceh.

“Sebanarnya warga yang memanfaatkan bantaran Krueng Aceh tidak pernah menghalangi program pemerintah. Namun, dalam situasi rakyat Aceh dilanda pandemi Covid-19,  tidak layak program itu dijalankan saat ini. Kalau memang pemerintah benar-benar mau membenahi bantaran Krueng Aceh, bisa mulai dari lokasi yang sudah tidak berfungsi,” jelasnya.

untuk itu, Muchlis menekankan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali kegiatan penertiban dan pembongkaran tersebut. Pemerintah harus mencari cara yang bijak agar rakyat yang sudah terlanjur lama mengelola (berusaha) dikawasan DAS Krueng Aceh tersebut tidak terpuruk perekonomiannya, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini.



Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.