Muchlis Zulkifli : Penertiban DAS Krueng Aceh, Bongkar Dulu Bangunan Pemerintah
Banda
Aceh – Penertiban dan pembongkaran bangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS)
Krueng Aceh dinilai pilih-pilih. Pasalnya, Penertiban
yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 362/1337/2020, tersebut
hanya menyasar lahan yang dikelola rakyat kecil.
Demikian disampaikan anggota
Komisi IV DPRA Muchlis Zulkifli, ST dihadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh dr.
Taqwallah, M.Kes dalamrapat paripurna pengumuman anggota Komisi Informasi Aceh
(KIA) dan pengurus Baitul Mal Aceh (BMA) pada, Selasa (27/10/2020).
“Pak Sekda tolong, ini merupakan
aspirasi masyarakat Aceh Besar. Ada 1400 lebih masyarakat kecil yang harus
didengar di sekitaran Kreung Aceh, sedih kami melihat. Tolong disuruh hentikan
kepada Pak Plt. Gubernur (Nova Iriansyah),” ujar Muchlis dengan nada sedih.
Menurut
Muchlis, seharusnya penertiban atau pembongkaran bangunan dikawasan DAS
tersebut dimulai dari gedung pemerintah.
Sebab, pada dasarnya seluruh kegiatan dan bangunan yang berada di kawasan DAS
tersebut sama-sama illegal.
“Jangan punya rakyat dulu dibongkar, lakukan dulu yang punya
pemerintah seperti gedung Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Mereka
disekitaran Krueng Aceh hanya mencari sesuap nasi untuk keluarganya setiap
hari, ada ribuan suara rakyat kecil yang harus di dengar di sekitar Krueng
Aceh,” tegas Muchlis.
Menurutnya, meskipun gedung ANRI itu sudah memiliki Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) tapi izin yang dimiliki merupakan izin ilegal. Sebab,
hanya rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera-I (BWSS-I) Aceh. Padahal,
menurut ketentuan disepanjang DAS Krueng
Aceh hanya boleh untuk aliran pipa dan yang berhubungan dengan aliran sungai.
Menurutnya, penertiban bangunan di bantaran Krueng Aceh dinilai
kurang tepat dilakukan saat ini. Soalnya, penertiban ini akan berdampak pada
kegiatan ekonomi rakyat, apalagi ditengah kondisi pandemi Covid-19 rakyat sangat
kesulitan untuk beralih pekerjaan.
Muchlis sangat menyayangkan tindakan pembongkaran dan penertiban
di DAS tersebut. Sebab, setidaknya ada 1400 warga yang saat ini menggantungkan
hidupnya dikawasan itu. Pemerintah Aceh harus mendengar aspirasi dan melihat
kondisi rakyat yang menggantungkan ekonomi di sekitar DAS Krueng Aceh.
“Sebanarnya warga yang memanfaatkan bantaran Krueng Aceh tidak
pernah menghalangi program pemerintah. Namun, dalam situasi rakyat Aceh dilanda
pandemi Covid-19, tidak layak program itu dijalankan saat ini. Kalau
memang pemerintah benar-benar mau membenahi bantaran Krueng Aceh, bisa mulai
dari lokasi yang sudah tidak berfungsi,” jelasnya.
untuk itu, Muchlis menekankan kepada pemerintah agar mempertimbangkan kembali kegiatan penertiban dan pembongkaran tersebut. Pemerintah harus mencari cara yang bijak agar rakyat yang sudah terlanjur lama mengelola (berusaha) dikawasan DAS Krueng Aceh tersebut tidak terpuruk perekonomiannya, apalagi ditengah pandemi Covid-19 ini.
Tidak ada komentar