Omnibus Law

 

Omnibus Law berasal dari kata dalam bahasa Latin yaitu omni atau omnes yang berarti semua atau segala, dan bus yang berarti untuk atau kepada, sehingga omnibus bisa diartikan sebagai untuk semua.

Omnibus Law dicetuskan Presiden Joko Widodo pada Rembuk Nasional ke-3 tahun 2017, tepatnya pada tanggal 23 Oktober 2017, kemudian disampaikan lagi pasca pelantikan periode ke-2 tahun 2019-2024 tanggal 20 Oktober 2019 yang lalu.

Bagitu disahkan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Senayan Selasa, 5 Oktober 2020 melalui sidang paripurna yang diikuti anggota DPR RI secara langsung dan daring, Hiruk-pikuk demonstrasi langsung  melanda Indonesia.

Pasca pengesahan tersebut gelombang protes dan aksi massa terjadi dihampir seluruh wilayah Indonesia. Hal tersebut dipicu karena UU Cipta Kerja Omnibus Law ditengarai tidak memihak pada kepentingan rakyat. Anggota DPR RI dituding menghinati amanah rakyat dan melanggengkan oligarki di tanah ibu pertiwi.

Gelombang protes ini melibatkan kelompok buruh, mahasiswa, masyarakat umum hingga organisasi keagamaan. Hal yang paling dipersoalkan adalah pasal-pasal yang berhubungan dengan bidang ketenagakerjaan dan lingkungan

Bertebaran dimedia sosial dan menjadi konsumsi publik 12 poin yang dicurigai sebagai bentuk kedzaliman terhadap buruh. Sontak dukungan solidaritas dari berbagai pihak seketika menyulut amarah. Mahasiswa dan buruh menjadi bagian terbesar dalam aksi yang dibeberapa daerah berakhir chaos.[]


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.