Organda Minta Pemerintah Aceh Serius Menertibkan Angkutan Umum Illegal
Banda Aceh – Sampai saat ini angkutan umum berplat hitam (illegal)
masih banyak beroperasi di Provinsi Aceh. Hal itu sangat memprihatinkan, sebab
sangat mengganggu usaha angkutan umum yang resmi. Sepertinya pemerintah belum
begitu serius dalam menertibkan angkutan illegal tersebut.
Demikian disampaikan ketua Dawan Pengurus Daerah (DPD)
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Aceh, H. Ramli, SE usai Rapat
Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap perubahan
atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh, Selasa (20/10/2020)
diruang serbaguna DPRA.
Ramli
menambahkan, sebenarnya kita hari ini bicara terkait dengan retrebusi. Pada
dasarnya Organda tidak merasa keberatan terhadap berbagai retrebusi yang
diharuskan bagi angkutan umum, tentunya selama tidak memberatkan. Namun, disisi
lain pemerintah juga harus melakukan pengawasan yang serius terhadap angkutan
umum illegal.
“Kita
meminta pemerintah juga harus ada satu pengawasan yang khusus untuk terhadap
angkutan umum illegal. Sebab, selama ini mereka beroperasi di Aceh sudah sangat
luar biasa. Dan tentunya ini akan merugikan daerah. Begitupun bagi para
pengguna jasa angkutan illegal tersebut, apabila terjadi sesuatu (kecelakaan),
maka tidak akan mendapat asuransi,” ujarnya.
Dalam
kesempatan itu, Ramli juga menghimbau agar seluruh pemilik jasa angkutan untuk mengurus
legalitasnya. Dengan kata lain, bahwa mereka harus mengurus perizinan usahanya
sesuai ketentuan. Menurutnya Organda sebagai organisasi yang mengayomi jasa
angkutan tersebut akan siap membantu sesuai dengan fungsinya.
Sebelumnya H. Ramli, SE juga menyampaikan terimakasih kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRA yang sudah mengundang pihaknya untuk memberikan masukan terhadap qanun retribusi perubahan tersebut. Karena, melalui acara itu pihaknya berkesempatan untuk memberi masukan khususnya terkait permasalahan-permasalahan di Organda selama ini.
Tidak ada komentar