Organda Minta Pemerintah Aceh Serius Menertibkan Angkutan Umum Illegal

 

Banda Aceh – Sampai saat ini angkutan umum berplat hitam (illegal) masih banyak beroperasi di Provinsi Aceh. Hal itu sangat memprihatinkan, sebab sangat mengganggu usaha angkutan umum yang resmi. Sepertinya pemerintah belum begitu serius dalam menertibkan angkutan illegal tersebut.

Demikian disampaikan ketua Dawan Pengurus Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi Aceh, H. Ramli, SE usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terhadap perubahan atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Aceh, Selasa (20/10/2020) diruang serbaguna DPRA.

Ramli menambahkan, sebenarnya kita hari ini bicara terkait dengan retrebusi. Pada dasarnya Organda tidak merasa keberatan terhadap berbagai retrebusi yang diharuskan bagi angkutan umum, tentunya selama tidak memberatkan. Namun, disisi lain pemerintah juga harus melakukan pengawasan yang serius terhadap angkutan umum illegal.

“Kita meminta pemerintah juga harus ada satu pengawasan yang khusus untuk terhadap angkutan umum illegal. Sebab, selama ini mereka beroperasi di Aceh sudah sangat luar biasa. Dan tentunya ini akan merugikan daerah. Begitupun bagi para pengguna jasa angkutan illegal tersebut, apabila terjadi sesuatu (kecelakaan), maka tidak akan mendapat asuransi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ramli juga menghimbau agar seluruh pemilik jasa angkutan untuk mengurus legalitasnya. Dengan kata lain, bahwa mereka harus mengurus perizinan usahanya sesuai ketentuan. Menurutnya Organda sebagai organisasi yang mengayomi jasa angkutan tersebut akan siap membantu sesuai dengan fungsinya.

Sebelumnya H. Ramli, SE juga menyampaikan terimakasih kepada Badan Legislasi (Banleg) DPRA yang sudah mengundang pihaknya untuk memberikan masukan terhadap qanun retribusi perubahan tersebut. Karena, melalui acara itu pihaknya berkesempatan untuk memberi masukan khususnya terkait permasalahan-permasalahan di Organda selama ini.

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.