Usulan Hak Angket Terhadap Nova Iriansyah di Tunda
Banda Aceh - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA) terkait usulan penggunaan hak angket terhadap Plt
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Selasa (27/10/2020) terpaksa ditunda. Penundaan itu
dilakukan karena jumlah anggota DPRA yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, pada saat membuka sidang
paripurna hak angket tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang
ada, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun dalam tata tertib (Tatib) DPRA,
paripurna akan ditunda sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian oleh Badan Musyawarah (Bamus).
“Sidang paripurna ini kita tunda, sampai waktu yang
ditentukan kemudian. DPRA akan membawa dan menentukan jadwal sidang lanjutan
usulan penggunaan hak angket ini ke rapat Banmus. Sehingga, Banmus yang akan
menjadi forum pengambilan keputusan dan mekanisme terkait kelanjutan paripurna
angket nantinya,” ujar Dahlan.
Rapat paripurna yang dimulai dengan pengumuman anggota Komisi
Informasi Aceh (KIA), dan anggota Baitul Mal Aceh (BMA) tersebut hanya
dihadiri 56 dari 81 anggota DPRA. Rapat dipimpin
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dan hanya didampingi Wakil ketua II DPRA
Safaruddin. Mewakili pemerintah, hadir Sekda Aceh Taqwallah, juga unsur
Forkopimda Aceh lainnya.
Rapat
yang berulang kali diskor tersebut, sebelumnya sempat memanas. Suasana riuh
terdengar dari beberapa anggota dewan mengajukan interupsi. Keputusan terhadap
kelanjutan paripurna sempat terpecah. Ada yang mengatakan bahwa paripurna anket
tetap dilanjutkan, sebagian juga menyetujui untuk dibahas kembali di Banmus.
Dalam
interupsinya ketua Frakksi PAN Muchlis Zulkifli mempertanyakan kenapa dua
pimpinan DPRA lainnya tidak hadir. Hal itu disampaikannya usai kketua DPRA
membukan rapat. Menurutnya, padahal rapat ini penting dihadiri oleh seluruh
pimpinan. Ketidakhadiran dua pimpinan
tersebut juga diangga sudah sering terjadi.
“Saya
sampaiakan agar 2 wakil pimpinan DPRA yang sering tidak hadir dalam paripurna
kiranya perlu untuk diingatkan. Sejak dilantik menjadi pimpinan, sangat jarang
mereka hadir dalam paripurna. Seolah pimpinan DPRA hanya 2 orang, padahal ketika
dilantik 4. Untuk itu saya perlu mengajak kawan-kawan anggota DPRA untuk menyampaikan mosi tidak
percaya,” seru Muchlis.
Sementara
itu, terkait hak angket ketua komisi II DPRA Irfannusir dan beberapa anggota dewan lainnya mendesak
agar hak angket tetap dilakukan. Walaupun kemudian harus dibawa dalam musawarah
Banmus terlebih dahulu. Menurut mereka proses harus tetap berjalan, biarkan
Mahkamah Agung (MA) nantinya yang memutuskan.
Pada
rapat paripurna yang berlansung hingga menjelang Magrib itu DPRA juga menyerahkan
dokumen hasil reses para anggota dewan kepada pemerintah. DPRA berharap agar
dokumen tersebut tidak sekedar diterima dan kemudian diabaikan, namun harus
menjadi bahan yang akan ditindaklanjuti.
Tidak ada komentar