Usulan Hak Angket Terhadap Nova Iriansyah di Tunda

 

Banda Aceh - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait usulan penggunaan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Selasa (27/10/2020) terpaksa ditunda. Penundaan itu dilakukan karena jumlah anggota DPRA yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, pada saat membuka sidang paripurna hak angket tersebut menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang ada, baik dalam Peraturan Pemerintah (PP) maupun dalam tata tertib (Tatib) DPRA, paripurna akan ditunda sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian oleh  Badan Musyawarah (Bamus).

“Sidang paripurna ini kita tunda, sampai waktu yang ditentukan kemudian. DPRA akan membawa dan menentukan jadwal sidang lanjutan usulan penggunaan hak angket ini ke rapat Banmus. Sehingga, Banmus yang akan menjadi forum pengambilan keputusan dan mekanisme terkait kelanjutan paripurna angket nantinya,” ujar Dahlan.

Rapat paripurna yang dimulai dengan pengumuman anggota Komisi Informasi Aceh (KIA), dan anggota Baitul Mal Aceh (BMA) tersebut hanya dihadiri  56 dari 81 anggota DPRA. Rapat dipimpin Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, dan hanya didampingi Wakil ketua II DPRA Safaruddin. Mewakili pemerintah, hadir Sekda Aceh Taqwallah, juga unsur Forkopimda Aceh lainnya.

Rapat yang berulang kali diskor tersebut, sebelumnya sempat memanas. Suasana riuh terdengar dari beberapa anggota dewan mengajukan interupsi. Keputusan terhadap kelanjutan paripurna sempat terpecah. Ada yang mengatakan bahwa paripurna anket tetap dilanjutkan, sebagian juga menyetujui untuk dibahas kembali di Banmus.

Dalam interupsinya ketua Frakksi PAN Muchlis Zulkifli mempertanyakan kenapa dua pimpinan DPRA lainnya tidak hadir. Hal itu disampaikannya usai kketua DPRA membukan rapat. Menurutnya, padahal rapat ini penting dihadiri oleh seluruh pimpinan. Ketidakhadiran  dua pimpinan tersebut juga diangga sudah sering terjadi.

“Saya sampaiakan agar 2 wakil pimpinan DPRA yang sering tidak hadir dalam paripurna kiranya perlu untuk diingatkan. Sejak dilantik menjadi pimpinan, sangat jarang mereka hadir dalam paripurna. Seolah pimpinan DPRA hanya 2 orang, padahal ketika dilantik 4. Untuk itu saya perlu mengajak kawan-kawan  anggota DPRA untuk menyampaikan mosi tidak percaya,” seru Muchlis.

Sementara itu, terkait hak angket ketua komisi II DPRA Irfannusir  dan beberapa anggota dewan lainnya mendesak agar hak angket tetap dilakukan. Walaupun kemudian harus dibawa dalam musawarah Banmus terlebih dahulu. Menurut mereka proses harus tetap berjalan, biarkan Mahkamah Agung (MA) nantinya yang memutuskan.

Pada rapat paripurna yang berlansung hingga menjelang Magrib itu DPRA juga menyerahkan dokumen hasil reses para anggota dewan kepada pemerintah. DPRA berharap agar dokumen tersebut tidak sekedar diterima dan kemudian diabaikan, namun harus menjadi bahan yang akan ditindaklanjuti. 

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh Leontura. Diberdayakan oleh Blogger.