Aliansi Buruh Aceh Demo ke DPRA
Banda Aceh – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan demo ke gedung DPRA, Senin (09/11/2020). Para buruh yang berasal dari berbagai organisasi buruh dan dari kabupaten-kota tersebut diterima ketua serta beberapa anggota Komisi V DPRA.
Dalam orasinya ketua ABA Tgk. Syaiful Mar menyampaikan beberapa
tuntutan mereka. Diantaranya, meminta Presiden untuk membatalkan UU nomor 11
tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menolak Surat Edaran (SE) Menteri terkait Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan mendesak Gubernur Aceh untuk menetapkan UMK di
setiap Kabupaten /Kota.
Selain itu, meminta kepada DPR-RI untuk melakukan Legislatif Review
terkait UU Cipta Kerja. Juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menjalankan amanah
UUPA dan merevisi Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Serta segera
selesaikan masalah ketenagakerjaan dan laksanakan pengawasan serta tindak perusahaan
yang melakukan pelanggaran.
Merespon tuntutan buruh tersebut, ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi
Kirani mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Bahkan
sebagian dari tuntutan para buruh itu sudah mereka tindaklanjuti.
Seperti halnya dengan penolakan terhadap UU 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, DPRA sudah menyurati pusat. Begitupun dengan pengawasan terhadap
perusahaan yang melakukan pelanggaran, Komisi V sudah berulang kali mendesak
Dinas Tenaga Kerja dan Mobillitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh agar bertindak
tegas.
“Kami akan selalu bersama buruh. Terkait dengan beberapa tuntutan
teman-teman buruh sudah kami sampaikan kepada Disnakermobduk Aceh. Bahkan sudah
berulang kali kami mendesak eksekutif. Akan tetapi kewenangan kami hanya pada
pengawasan. Kami bukan eksekutor yang dapat mengambil tindakan. Namun, kami
sudah melaksanakan tugas secara konstitusi,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Falevi Kirani juga meminta para buruh untuk menyampaikan
berbagai persoalan yang menjadi tuntutan mereka secara tertulis. Sehingga,
berdasarkan data dan bahan tersebut menjadi dasar bagi komisi V untuk memanggil
Disnakermobduk.
Begitupun terkait Qanun nomor 7 tahun 2014 tetang ketenagakerjaan,
Falevi menyarankan para buruh untuk melakukan kajian. Apabila kemudian buruh
menganggap hak-haknya belum terakomodir dalam Qanun tersebut, maka silakan buat
draft usulan yang nantinya akan Komisi V tindaklanjuti sebagai hak inisiatif
dewan.
Tidak ada komentar