Aliansi Buruh Aceh Demo ke DPRA


Banda Aceh – Puluhan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) melakukan demo ke gedung DPRA, Senin (09/11/2020). Para buruh yang berasal dari berbagai organisasi buruh dan dari kabupaten-kota tersebut diterima ketua serta beberapa anggota Komisi V DPRA.

Dalam orasinya ketua ABA Tgk. Syaiful Mar menyampaikan beberapa tuntutan mereka. Diantaranya, meminta Presiden untuk membatalkan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menolak Surat Edaran (SE) Menteri terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 dan mendesak Gubernur Aceh untuk menetapkan UMK di setiap Kabupaten /Kota.

Selain itu, meminta kepada DPR-RI untuk melakukan Legislatif Review terkait UU Cipta Kerja. Juga mendesak Pemerintah Aceh untuk menjalankan amanah UUPA dan merevisi Qanun nomor 7 tahun 2014 tentang ketenagakerjaan. Serta segera selesaikan masalah ketenagakerjaan dan laksanakan pengawasan serta tindak perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Merespon tuntutan buruh tersebut, ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan tersebut. Bahkan sebagian dari tuntutan para buruh itu sudah mereka tindaklanjuti.

Seperti halnya dengan penolakan terhadap UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, DPRA sudah menyurati pusat. Begitupun dengan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran, Komisi V sudah berulang kali mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Mobillitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh agar bertindak tegas.

“Kami akan selalu bersama buruh. Terkait dengan beberapa tuntutan teman-teman buruh sudah kami sampaikan kepada Disnakermobduk Aceh. Bahkan sudah berulang kali kami mendesak eksekutif. Akan tetapi kewenangan kami hanya pada pengawasan. Kami bukan eksekutor yang dapat mengambil tindakan. Namun, kami sudah melaksanakan tugas secara konstitusi,” tuturnya.

Pada kesempatan itu Falevi Kirani juga meminta para buruh untuk menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi tuntutan mereka secara tertulis. Sehingga, berdasarkan data dan bahan tersebut menjadi dasar bagi komisi V untuk memanggil Disnakermobduk.

Begitupun terkait Qanun nomor 7 tahun 2014 tetang ketenagakerjaan, Falevi menyarankan para buruh untuk melakukan kajian. Apabila kemudian buruh menganggap hak-haknya belum terakomodir dalam Qanun tersebut, maka silakan buat draft usulan yang nantinya akan Komisi V tindaklanjuti sebagai hak inisiatif dewan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.