DPRA dan Gubernur Sepakati KUA-PPAS 2021
Banda Aceh – DPRA dan Gubernur sepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2021. Hal itu dibuktikan dengan penandatangan nota kesepakatan bersama antara pimpinan DPRA dengan Gubernur Aceh yang dilakukan pada sidang paripurna, Jum’at (20/11/2020).
Dalam pidato pembukaan sidang, ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan
bahwa KUA dan PPAS yang telah mendapat
persetujuan bersama ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRA dalam
rapat paripurna.
Ia melanjutkan, Pemerintah Aceh secara administrasi telah menyampaikan
rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 pada tanggal 17 juli 2020. elanjutnya
pada tanggal 24 juli 2020, DPRA telah menggelar rapat paripurna penyampaian KUA
dan PPAS dalam rapat paripurna DPRA.
Menurut Dahlan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras dalam
melakukan pembahasan bersama antara Komisi-Komisi DPRA dengan SKPA sebagai mitra
kerja. Demikian juga halnya dengan kedisiplinan anggota Badan Anggaran (Banggar)
DPRA dalam mempercepat pembahasan secara maraton siang dan malam serta pada
hari libur.
“Kita harap APBA tahun anggaran 2021 dapat terlaksana tepat waktu,
efektif dan bermutu. Problematika yang berkembang dalam masyarakat terhadap beberapa
isu mengenai program-program yang menyentuh langsung kepada peningkatan
kesejahteraan rakyat serta pembangunan berkelanjutan dalam hal keistimewaan dan
kekhususan Aceh, Insya Allah telah kita selesaikan dengan baik,” ujarnya.
Dahlan menambahkan, selanjutnya DPRA bersama Tim Anggaran Pemerintah Aceh
(TAPA) akan segera menyusun agenda percepatan pengesahan dan pembahasan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (R-APBA) tahun anggaran 2021,
sehingga bisa selesai dan ditetapkan tepat waktu, tepat sasaran dan tentunya
sesuai dengan harapan rakyat Aceh.
Pada kesempatan itu, Dahlan juga menyatakan bahwa dengan ditetapkannya KUA
dan PPAS APBA tahun anggaran 2021, maka eksekutif dan legislatif pada hakekatnya mempunyai tanggung jawab yang
sama, sesuai fungsi dan kewenangannya untuk pembangunan serta keberhasilan
pelaksanaannya di Aceh.
Diakhir pidatonya, Dahlan mengingatkan bahwa semangat untuk melakukan
pembangunan di Aceh pada tahun 2021 merupakan bentuk kesungguhan kita dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat Aceh, dengan titik fokus pada Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Aceh berdasarkan visi dan misi Aceh hebat.
Sebelum menutup paripurna Dahlan uga menyampaikan bahwa rapat paripurna
dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Qanun (Raqan) tentang APBA
tahun anggaran 2021 oleh Gubernur Aceh yang dijadwalkan pada hari yang sama harus
ditunda sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.
Tidak ada komentar