Kesenjangan Pembangunan Manusia Antar Kabupaten dan Kota di Aceh Masih Tinggi
Banda Aceh – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Aceh masih rendah dibandingkan dengan rata-rata IPM Nasional. Laporan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan kesenjangan pembangunan manusia antar Kabupaten dan Kota masih tinggi di Aceh.
Demikian disampaikan Dahlan Jamaluddin pada sidang paripurna Penyampaian
Pendapat Badan Anggaran (Banggar) DPRA terhadap Raqan Aceh tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2021, pada Jum’at
(27/11/2020).
Dahlan yang merupakan ketua DPRA itu juga mengatakan, jumlah
penduduk miskin juga masih sangat tinggi sekitar 9,8 persen angka rata-rata nasional dibandingkan dengan provinsi
lain di Indonesia. Saat ini, penduduk miskin di Aceh berjumlah 815 ribu orang
atau 14,99 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 810 ribu
orang.
Menurutnya, BPS juga mencatat, saat ini angka pengangguran di Aceh
mencapai 136 ribu orang atau 5,42 persen. Aceh berada pada posisi terendah
nomor dua diwilayah Sumatera dalam persoalan angka kemiskinan dan angka
pengangguran.
Dahlan berharap APBA ini harus menjawab persoalan-persoalan yang
saat ini masih dialami oleh kita bersama. Anggaran yang jumlahnya 16 triliun
lebih harus dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan rakyat. Dalam
penggunaannya juga harus betul-betul dilaksanakan dengan memenuhi aspek
administrasi, dan menjaga kualitas mutu serta tepat sasaran.
Dalam penyampaian pendapat Banggar yang diwakili Drs. Abdurrahman
Ahmad meminta Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk memberikan beberapa penjelasan
pelaksanaan anggaran tahun 2019 dan 2020. Demikian juga halnya dengan usulan
dan pelaksanaan APBA 2021 agar tidak keluar dari visi-misi Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Sementara itu, pada malam dihari yang sama Gubernur Aceh memberikan jawaban terhadap pendapat Banggar DPRA tersebut. Nova Iriansyah juga mengatakan akan memperhatikan pendapat, usul dan saran itu dalam menyusun dokumen R-APBA tahun anggaran 2021, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nova menambahakan, bahwa pada dasarnya Pemerintah Aceh sependapat dengan Banggar DPRA bahwa APBA tahun anggaran 2021 merupakan bagian tidak terpisahkan dari upaya untuk pencapaian target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) tahun 2017-2022.
Tidak ada komentar